Awas Rp 600 Ribu Hangus! BSU Bisa Diambil Terakhir Pada 20 Desember 2022

- 6 Desember 2022, 18:01 WIB
Ilustrasi: batas akhir pengambilan BSU Rp 600 ribu tanggal 20 Desember 2022, segera cairkan jangan sampai hangus.
Ilustrasi: batas akhir pengambilan BSU Rp 600 ribu tanggal 20 Desember 2022, segera cairkan jangan sampai hangus. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

Pengambil bantuan Rp 600 ribu tersebut bisa diambil melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia, Bank HIMBARA, dan Bank Syariah Indonesia.

“Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja atau buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU –nya,” kata Indah.

Baca Juga: Buruh Protes Kenaikan UMP Jawa Barat 2023 Hanya 7,88 Persen, Ini Dasar Penetapan Oleh Gubernur Ridwan Kamil

Buruh atau pekerja yang telah memenuhi syarat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2022 bisa melakukan cek mandiri melalui link berikut:

- https://www.kemnaker.go.id

- https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Atau bisa juga melakukan cek mandiri melalui aplikasi Pospay yang diunduh melalui Playstore ataupun Appstore.

“Sekali lagi, pekerja atau buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencaira agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk,” ujar Indah menambahkan.

Berikut cara untuk cek nama penerima Bantuan Subsidi Upah dan langkah mengambilnya di kantor pos:

  1. Pertama-tama, unduh terlebih dulu aplikasi Pospay di Playstore
  2. Setelah itu, lakukan registrasi akun dengan mengisi username, password, kemudikan masukkan kode OTP yang akan dikirim melalui SMS
  3. Bikin PIN transaksi
  4. Setelah terdaftar, klik tombol merah yang ada di kanan halaman utama lanjut klik logo Kementerian Ketenagakerjaan.
  5. Klik BSU Kemnaker, kemudian ambil foto E-KTP anda
  6. Lengkapi semua data pribadi yang diminta
  7. Jika NIK sesuai dengan penerima BSU, nanti akan muncul QR Code yang bisa langsung ditunjukkan ketika mencairkan di kantor pos.

Itulah cara cek dan mencairkan dana BSU. Lakukan sebelum tanggal 20 Desember agar dana Rp 600 ribu milik anda tidak hangus.***

Halaman:

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x