GALAMEDIANEWS - Telah terjadi dugaan bom bunuh diri di depan Polsek Astana Anyar Kota Bandung, Rabu, 7 Desember 2022.
Foto terduga pelaku tersebar. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku penyebar foto tanpa sensor terancam hukuman penjara 4 tahun.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan, ledakan di Polsek Astana Anyar ini dipastikan merupakan tindakan bom bunuh diri.
Ibrahim menyampaikan, ledakan bom bunuh diri ini terjadi di halaman Polsek Astana Anyar.
"Hasil verifikasi yang kita cek di lapangan diinformasikan bahwa memang benar ini kejadian ledakan yang disebabkan dari seseorang yang membawa suatu alat peledak di depan Polsek," kata Ibrahim saat memberikan keterangan pers hari ini.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan update korban peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar 1 orang polisi meninggal dunia.
Tujuh anggota polisi lainnya mengalami luka-luka.
Disebutkan tiga orang mengalami luka berat dan empat luka ringan.