GALAMEDIANEWS – BSU atau BLT Gaji sebesar Rp 600 ribu per orang harus segera diambil sebelum tanggal yang telah ditentukan pemerintah.
Jika BSU atau BLT Gaji tidak segera diambil, maka dana tersebut akan kembali ke kas negara.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Gaji merupakan program pemerintah berubah dana cair Rp 600 ribu kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Tiga syarat penerima BSU atau BLT Gaji yakni memiliki KTP Indonesia, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta.
Kementerian Tenaga Kerja atau Kemnaker RI berupaya untuk menggenjot percepatan penyaluran subsidi khusus pekerja ini.
Baca Juga: 4 Wisata Kuliner Bandung yang Wajib Coba Saat Liburan, Rasanya Hits Memanjakan Lidah
“Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia memperkuat sinergi dalam rangka menggenjot sisa penyaluran BSU 2022 yang harus segera diberikan kepada para penerima sebelum batas akhir waktu penyaluran BSU sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, Selasa, 6 Desember 2022.
Menurut Anwar, per 5 Desember 2022, BSU telah tersalurkan kepada 11,67 penerima.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,7 juta tersalurkan melalui Kantor Pos, sedangkan sisanya telah terlebih dahulu disalurkan melalui mekanisme transfer rekening Bank HIMBARA.