Ingin Kembali Bekerja, Puluhan Buruh Korban PHK Pabrik Pembuat Sejadah Curhat ke DPK SPIS

- 12 Juli 2020, 17:31 WIB
Sejumlah buruh korban PHK pabrik produsen sejadah di Majalaya, Kabupaten Bandung. (Engkos Kosasih/Galamedia).
Sejumlah buruh korban PHK pabrik produsen sejadah di Majalaya, Kabupaten Bandung. (Engkos Kosasih/Galamedia). /

GALAMEDIA -  70 buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di sebuah pabrik tekstil di Jalan Raya Laswi Kampung Cidawolong Desa Biru Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung Jawa Barat berharap bisa kembali bekerja di perusahaan tersebut.

Harapan puluhan buruh tersebut terungkap saat mereka menyampaikan "curhatannya" kepada Dewan Pimpinan Kabupaten Sabilulungan Pekerja Indonesia Sejahtera (DPK SPIS) Kabupaten Bandung di sekretariat organisasi buruh itu di Kampung Gamblang Desa Panyadap Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung Jawa Barat, Ahad (12/7/2020).

Para buruh yang berasal dari Kecamatan Solokanjeruk, Majalaya, Paseh, Ibun, Pacet dan Ciparay itu, sempat mengungkapkan nasibnya kepada DPK SPIS Kabupaten Bandung setelah menjadi korban PHK dalam beberapa bulan terakhir ini. Mereka mengaku belum mendapatkan  kejelasan setelah menyampaikan harapannya kepada pihak perusahaan.

Baca Juga: erakan Tanam+Pelihara 50 Juta Pohon Baru Terealisasi 3,9 Juta Pohon

Koordinator buruh yang juga korban PHK di pabrik pembuat sejadah tersebut Yayat mengungkapkan, puluhan buruh yang menjadi korban PHK itu, setelah mendapatkan pengakuan dari pihak perusahaan bahwa pabrik tekstil itu terkena dampak pandemi Covid-19 (virus corona). Sehingga kelangsungan operasional perusahaan tersebut terganggu.

"Awalnya, pihak perusahaan mengaku karena pandemi virus corona, para buruh pun dirumahkan dan nantinya akan dipekerjakan kembali. Dampak virus corona itu, perusahaan pun tidak ada order ," kata Yayat kepada Galamedia.

Yayat mengungkapkan dirumahkan yang belanjut PHK itu terjadi sebelum bulan suci  Ramadan lalu. "Namun saat dirumahkan atau sebelum terjadi PHK pun, para buruh tak dikasih uang tunggu," katanya.

Baca Juga: Kekasih Editor Metro TV yang Tewas di Pinggir Jalan Tol Ngaku Ada Orang Ketiga, Ini Respons Polisi

Kalaupun para buruh yang kembali dipekerjakan, menurutnya, upahnya menjadi tidak sesuai dengan besaran upah minimum kabupaten (UMK) Bandung 2020 sebesar Rp 3.140.000/bulan.

Lebih lanjut Yayat mengungkapkan, para buruh yang dirumahkan itu, beberapa hari jelang Idulfitri lalu, langsung diputus hubungan kerjanya (PHK) dari pabrik tekstil tersebut.

"PHK itu diberikan hanya sebulan gaji Rp 2,3 juta sampai Rp 2,4 juta. Uang PHK yang diterima itu, para buruh masih mempertanyakan uang konvensasi. Tapi ada informasi, uang yang sudah diterima para buruh, selain uang PHK juga uang konvensasi," kata Yayat.

Namun berdasarkan hitungan para buruh, jika besaran uang PHK dan konvensasi dikumulatifkan, yaitu lebih dari Rp 4 juta. "Jadi uang konvensasinya belum keterima. Para buruh menerima uang yang sudah diberikan pihak perusahaan karena kebutuhan ekonomi yang mendesak," ungkapnya.

Baca Juga: Sejumlah Ruas Jalan di Cimahi Disemprot Disinfektan

Ia mengatakan, saat ini buruh menuntut bisa kembali dipekerjakan. "Kalau pun pihak perusahaan tetap mem-PHK, berdasarkan pada aturan ketenagakerjaan yang sudah ditentukan. Selain itu disesuaikan dengan masa kerja para buruh antara 3-4 tahun," ucapnya.

Ketua DPK SPIS Kabupaten Bandung Jajang Nurjaman didampingi Sekjen Dedi mengatakan, para buruh yang menjadi korban PHK itu masih membuka ruang untuk melaksanakan musyawarah dengan pihak perusahaan melalui proses bipartit.

"Jika belum ada penyelesaian melalui bipartit, para buruh akan mendaftarkan persoalan ini melalui perselisihan hubungan industrial. Dengan harapan bisa diselesaikan melalui tripartit. Tapi kita akan mengupayakan dulu melalui bipartit, sebelum melangkah ke tripartit," kata Jajang.

Baca Juga: Laga UFC 251: Petr Yan Juara Dunia Kelas Bantam Usai Taklukkan Jose Aldo di Ronde 5

Ia berharap para pekerja yang di PHK itu mendapat haknya selama bekerja. Minimal upah kerjanya diterima sesuai besaran UMK.

"Kalau mereka masa kerjanya antara 3-4 tahun, artinya mereka harus sudah diangkat menjadi pegawai tetap dan upahnya sesuai dengan UMK. Sementara mereka selama bekerja, dari mulai awal masuk kerja atau tahun pertama hingga tahun keempat antara Rp 50.000 sampai Rp 94.000/hari. Jika dihitung selama sebulan tidak sesuai dengan besaran UMK Bandung," pungkasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x