Daftar RESMI UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Rata-rata Naik 7,09 Persen, Dibayar Mulai 1 Januari 2023

- 8 Desember 2022, 14:05 WIB
Daftar resmik UMK 27 Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat, wajib dibayar per 1 Januari 2023, rata-rata naik 7,09  persen.
Daftar resmik UMK 27 Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat, wajib dibayar per 1 Januari 2023, rata-rata naik 7,09 persen. /Pixabay @iqbal nuril/

GALAMEDIANEWS – UMK 27 Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat telah ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Berdasarkan daftar Resmi UMK Kabupaten/Kota Jawa Barat, rata-rata semua naik sebesar 7,09 persen dan wajib dibayar perusahan per tanggal 1 Januari 2023.

Penetapan daftar resmi Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Barat 2023 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar No.561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Berdasarkan Kepgub tersebut, maka perusahaan di Jawa Barat harus membayar sesuai UMK resmi Kabupaten/kota kepada pekerja yang telah bekerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga: Gempa di Sukabumi hari ini Terjadi di Tenggara Kota Sukabumi, Anak Sekolah di CIANJUR Sedang Ujian Berhamburan

“Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan,” ujar Kadisnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 Kabupaten/Kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 7 Desember 2022 malam.

Gubernur Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota tersebut berdasarkan usulan bupati atau walikota.

Menurut Taufik, Gubernur Ridwan Kamil menetapkan UMK 2023 sesuai dengan peraturan berlaku, merangkul aspirasi berbagai pihak serta mengakomodir pandangan dari para pakar dan akademisi.

Dari pengumum daftar resmi tersebut UMK Jabar 2023, diketahui UMK Kabupaten/Kota rata-rata naik 7,09 persen.

Halaman:

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x