Buntut Pembuatan e-KTP Djoko Tjandra, Camat Kebayoran Lama jadi Plt Lurah Grogol Selatan

- 13 Juli 2020, 08:45 WIB
Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi e-KTP /Bagus Kurniawan/Andre Desca Budi Gunawan

GALAMEDIA - Camat Kebayoran Lama, Aroman Nimbang menjadi pelaksana tugas harian (PLH) Lurah Grogol Selatan yang ditinggalkan oleh Asep Subahan.

Asep dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan setelah dinilai terlibat dalam kasus menerbitkan KTP elektronik (KTP-el) Djoko Tjandra.

Aroman mengatakan layanan administrasi di Kelurahan Grogol Selatan tetap berjalan seperti biasa.

Baca Juga: 13 Juli: Persela Sempat Beri Perlawanan, Persib Sukses Buka ISL 2008 dengan Kemenangan

"Tugas dan fungsi Lurah Grogol Selatan dialihkan pelaksana harian, saya ambil alih peran fungsi lurah sehari-hari," kata Aroman seperti dikutip Antara, Senin 13 Juli 2020.

Menurut Aroman, penonaktifan Asep Subahan dari jabatan Lurah Grogol Selatan terhitung mulai 9 Juli 2020. Camat mengambil alih tugas dan fungsi lurah sebagai PLH sejak 10 Juli 2020.

Sejak penerbitan KTP-el milik buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali dengan nama lengkap Joko Sugiarto Tjandra tersebut, Asep Subahan menjalani pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta.

Baca Juga: Diduga Tenggelam, Heather Morris Tawarkan Bantuan Pencarian Aktris Glee Naya Rivera

Aroman menambahkan, peristiwa ini menjadi pembelajaran berharga bagi aparatur sipil negara lainnya terutama para lurah dalam memberikan layanan kepada masyarakat harus lebih proporsional.

"Ini jadi pelajaran bagi semua aparatur, saya berharap pelayanan tetap, memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat sesuai proposional," kata Aroman.

Laporan Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi kepada Gubernur DKI Jakarta, pada Sabtu 11 Juli 2020 menyebut bahwa Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-el tersebut, dengan kronologi sebagai berikut:

Baca Juga: Pesona Hana Hanifah, Artis FTV yang Pernah Laporkan Mantan Kekasih Atta Halilintar

1. Lurah melakukan pertemuan dengan pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020 di rumah dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra.

2. Lalu, Lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan pengacara Anita Kolopaking.

3. Pada 8 Juni 2020, Lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan).

Baca Juga: Hari Ini, Emas Antam di Pegadaian Dijual Rp 960 Ribu per Gram

4. Kemudian, Lurah meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik Lurah.

5. Lurah turut mendampingi/menunggu duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra.

6. Lurah sebagai pihak pertama yang menerima KTP-el yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP-el tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra.

Baca Juga: Rekor Terburuk, WHO Catat 230.370 Kasus Covid-19 Global dalam 24 Jam

7. Perbuatan Lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan prosedur operasional standar (SOP) SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x