Heboh Pasal Perzinaan UU KUHP, Hotman Paris : Gue Pusing, Logika Hukumnya di Mana Ini!?

- 8 Desember 2022, 21:04 WIB
Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea. /Instagram.com/@hotmanparisofficial


GALAMEDIANEWS - Undang-undang KUHP pasal 411 soal perzinaan menjadi sorotan sejumlah pihak.

Tak terkecuali pengacara senior Hotman Paris Hutapea, Kamis 8 Desember 2022.

Dalam aturan baru itu, ia mengatakan, pasal perzinaan kini juga berlaku bagi pasangan yang tidak terikat hubungan perkawinan.

"Sekarang perzinaan itu bukan hanya yang terikat perkawinan. Misalnya seorang janda punya anak, kalau janda ini berhubungan intim dengan laki-laki, yang laki-laki ini masih single bisa masuk penjara loh ibunya, yang ngadu anaknya," ujarnya dalam postingan video pada akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Kamis 8 Desember 2022.

Pasal 411 yang mengatur soal perzinaan pada ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Baca Juga: LIGA 1 INDONESIA: Bali United Hajar Bhayangkara FC, Salip Madura United di Posisi Runner-up

Ayat (2) tertulis, "Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan."

Hotman mengaku bingung dengan pasal tersebut. Sebab dua orang yang melakukan hubungan intim itu sama-sama tak terikat dalam hubungan perkawinan.

Hal teraneh, lanjut dia, perzinaan itu bisa dilaporkan ke pihak berwajib oleh anaknya sendiri.

"Bingung enggak sih. Dua-duanya single tapi bisa disebut perzinaan dan anehnya yang laporin adalah anaknya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x