WN China Penganiaya ABK Indonesia Hingga Tewas Akhirnya Ditangkap Polisi

- 13 Juli 2020, 12:34 WIB
ABK Indonesia yang tewas dievakuasi petugas dari Kapal berbendera China. (idtoday.co)
ABK Indonesia yang tewas dievakuasi petugas dari Kapal berbendera China. (idtoday.co) /

GALAMEDIA - Seorang WN China bernama Song Chuanyun (50) ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri. Dia menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118.

Diduga penganiayaan itu berlangsung antara Januari hingga Juli 2020. Korban merupakan Awak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia. Song Chuanyun ditangkap di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang sedang bersandar di Pelabuhan Batam.

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Arie Darmanto mengatakan, tersangka ditangkap para Jumat, 10 Juli 2020.

Baca Juga: Sebelum Tewas, Benjamin Keough Cucu Elvis Presley Teken Kontrak Senilai 5 Juta dolar AS

"Tersangka atas nama Song Chuanyun yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi antara Januari 2020 sampai dengan Juli 2020 di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118," terang Arie dalam siaran persnya, Senin, 13 Juli 2020.

Arie mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-A/ 97/ VII/ SPKT-Kepri tanggal 09 Juli 2020. Dalam penangkapan, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang diduga untuk menganiaya.

Di antaranya satu pasang sepatu safety merk QA Shoes warna hitam dengan bercak cat, dan satu buah kunci pas nomor 24 merk Jiang Hua. Selain itu ada pula satu buah tongkat kayu, dan satu buah bandul pancing yang terbuat dari besi.

Baca Juga: Unggahan Hana Hanifah yang Diduga Terlibat Prostitusi: Para Pembenci Cederung Memfitnah!!

Atas perbuatannya, polisi menjerat warga negara China tersebut dengan UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan rumusan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2, lebih subsider ayat 1 KUHPidana.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x