Ada Mafia Rusia dan India Dibalik Binis Pinjaman Online Ilegal di Indonesia

- 13 Juli 2020, 18:15 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /


GALAMEDIA - Satuan Tugas Waspada Investigasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga ada keterlibatan mafia dalam perusahaan teknologi finansial (fintech) pembiayaan ilegal atau dikenal sebagai pinjaman online (pinjol).

Ketua Satgas Waspada Investigasi Tongam L Tobing mengungkapkan dugaan itu muncul lantaran bisnis pinjam meminjam berbasis online ilegal ini melibatkan server dari luar negeri. Tujuan pinjol ilegal itu mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari masyarakat.

"Kami lihat juga banyak server yang di luar negeri. Kegiatan ini contohnya ada di AS, China, Singapura, dan Malaysia. Dan kegiatan ini bisa dikatakan ada mafia Rusia dan India yang memang seperti itu," ujarnya dalam diskusi virtual, Senin (13/7/2020).

Baca Juga: Soal Valentino Rossi Tanda Tangani Kontrak dengan Timnya, Begini Kata Manajer Petronas SRT Yamaha

Selain itu, satgas pun menduga pinjol ilegal melibatkan praktik pencucian uang. Soalnya, dari penelusuran bisnis pinjol ilegal cenderung mengarah kepada perusahaan pembiayaan (multifinance) ketimbang peer to peer lending (p to p).

Bedanya, lanjutnya, fintech peer to peer lending hanya menghubungkan pemberi pinjaman kepada debitur. Dengan demikian, dana berasal dari pemberi pinjaman sehingga fintech tidak menghimpun dana maupun menyalurkan dananya sendiri.

"Kalau di fintech lending ilegal ini ini ibarat kegiatan perusahaan pembiayaan. Jadi dananya itu memang tidak diambil dari masyarakat secara peer to peer tapi dana nya itu sudah dari dia," jelasnya.

Baca Juga: Rantis Maung Mirip Pesanan Prabowo, Bakal Dijual Bebas PT Pindad ke Masyarakat Umum

Untuk diketahui, sejak 2018 hingga Juni 2020 satgas telah memblokir kegiatan 2.591 pinjol ilegal.  Rinciannya, sebanyak 4040 pinjol diblokir pada 2018. Lalu, satgas kembali menutup 1.493 pinjol di 2019.

Sedangkan di 2020, total pinjol yang sudah diblokir sebanyak 694 perusahaan. Data OJK menunjukkan, pinjol ilegal tetap bermunculan meskipun di tengah pandemi covid-19.

Pada Januari 2020, satgas memblokir 120 pinjol, lalu Maret sebanyak 388 perusahaan, pada April 81 perusahaan, dan Juli 105 perusahaan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x