Pemkot Bandung Akan Tindaklanjuti Surat Pernyataan Aplikator Ojol Soal Protokol Kesehatan

- 13 Juli 2020, 18:59 WIB
Perwakilan driver ojek online saat melakukan audensi dengan aparat pemerintahan Kota Bandung di Balaikota, Senin 13 Juli 2020
Perwakilan driver ojek online saat melakukan audensi dengan aparat pemerintahan Kota Bandung di Balaikota, Senin 13 Juli 2020 /Ri Rizky Batee/

GALAMEDIA - Ribuan driver ojek online (ojol) melakukan aksi di Balai Kota Bandung, Senin 13 Juli  2020. Mereka menuntut ketegasan pemerintah dalam kebijakan membawa penumpang bagi para ojol tersebut.

Wakil Ketua Harian II Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Eric M. Attauriq mengatakan pihaknya baru menerima surat pernyataan komitmen kesiapan melaksanakan protokol kesehatan dari aplikator ojek online pada hari ini, Senin. 

Padahal hal tersebut, sebagai salah satu syarat yang diminta agar ojek online bisa kembali mengangkut penumpang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Nyatakan Bakal Segera Bubarkan 18 Lembaga Negara

"Pemkot melalui Dishub akan menindaklanjutinya dan menelaah tentang persiapan protokol kesehatan. Kalau itu siap dan dipenuhi tinggal persetujuan saja, dan secepatnya bisa dilakukan," ungkapnya ketika menerima perwakilan dari Driver Online Jawa Barat Bersatu di Balai Kota, Jln. Wastukancana, Kota Bandung, Senin.

Menurutnya, setelah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemkot Bandung telah mengizinkan ojek online untuk mengangkut penumpang dengan syarat, ada kesanggupan secara tertulis dari aplikator melaksanakan protokol kesehatan.

"Dalam Perwal nomor 37 tahun 2020 tentang AKB, hal tersebut sudah diakomodir dengan catatan harus mendapat persetujuan dari ketua gugus tugas dan rekomendasi dari dinas teknis, yaitu Dishub," terangnya. 

Baca Juga: Emil Tawarkan Investasi Rp 600 Triliun ke Tunisia dan Yordania 

Dengan demikian, Pemkot Bandung sudah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk membuka online tersebut. Sehingga tinggal pihak terkait untuk memenuhi persyaratan, sementara pemerintah kota siap memproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x