Tak Gunakan Masker Bakal Didenda, Rizal : Dahulukan Sosialisasi dan Edukasi pada Masyarakat

- 13 Juli 2020, 19:21 WIB
Warga menggunakan masker saat berjalan di kawasan Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa (3/3/2020).
Warga menggunakan masker saat berjalan di kawasan Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa (3/3/2020). /
GALAMEDIA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan sanksi denda senilai Rp 100 -150 ribu, bagi warga yang diketahui tidak mengenakan masker di tempat atau fasilitas umum. Kebijakan ini, rencananya akan mulai diberlakukan mulai 27 Juli mendatang. 
 
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khaerul mengatakan bahwa penerapan sanksi tersebut, harus sejalan dengan upaya sosialisasi dan edukasi di masyarakat. 
 
"Jadi saya belum setuju dengan adanya rencana penerapan kebijakan tersebut. Sudah sejauh mana pemerintah telah melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat, terkait rencana tersebut," ungkapnya saat dihubungi via telepon seluler, Kota Bandung, Senin 13 Juli 2020. 
 
 
Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut juga harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Terutama warga ekonomi lemah yang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari juga sudah cukup sulit. 
 
"Bagaimana upaya pemerintah dalam memastikan semua warga telah memiliki masker. Apalagi masyarakat ekonomi lemah yang membeli masker perlu pertimbangan, karena ada kebutuhan sehari-hari yang lebih penting untuk dipenuhi," tuturnya. 
 
Rizal menjelaskan, jika kebutuhan masker bagi seluruh masyarakat Jawa Barat bisa dipenuhi oleh pemerintah, penerapan sanksi atau kebijakan tersebut bisa dilakukan. 
 
 
"Untuk warga yang berkecukupan ekonominya mungkin tidak masalah, karena tinggal beli masker. Tapi bagaimana dengan warga berekonomi lemah, tentu membeli masker menjadi pilihan kedua setelah dirinya memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari," terangnya. 
 
Oleh karena itu, ia menerangakan penerapan kebijakan tersebut sebagai upaya memberikan efek jera, maka tidak akan efektif meski berapapun nominalnya. Jika tidak dibarengi dengan upaya sosialisasi, edukasi dan pemenuhan masker bagi masyarakat. 
 
"Hal ini juga, seperti penerapan aturan sanksi denda bagi para pembuang sampah sembarangan yang tidak berjalan secara efektif," ucapnya. 
 
 
Ia menambahkan bahwa upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat paling penting, dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. 
 
"Ini yang perlu dilakukan secara kolektif dan masif di masyarakat, dalam pencegahan dari potensi penularan covid-19," tambahnya.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x