FAGI Jabar: Belum Ada Payung Hukum, DSP Bisa Dianggap Pungutan Liar

- 14 Juli 2020, 17:09 WIB
Orang tua calon siswa berkonsultasi dengan petugas panitia PPDB di SMA Negeri 9 Bandung, Jln. Suparmin, Kota Bandung, Kamis 25 Juni 2020. (Galamedia/Darma Legi)
Orang tua calon siswa berkonsultasi dengan petugas panitia PPDB di SMA Negeri 9 Bandung, Jln. Suparmin, Kota Bandung, Kamis 25 Juni 2020. (Galamedia/Darma Legi) /

GALAMEDIA - Pemprov Jabar akan menggratiskan iuran bulanan siswa SMA/SMK/SLB di Jabar. Besarannya antara Rp 145.000-Rp 160.000/siswa/bulan.

Gratis iuran bulanan itu diberlakukan mulai tahun ajaran 2020/2021. Bagi sekolah di kota-kota besar dengan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) itu akan dirasakan kurang.

Pasalnya, iuran bulanan siswa atau SPP tahun lalu sekitar Rp 300.000-Rp 500.000. Berbeda dengan sekolah di daerah dengan Rp 160.000/siswa/bulan, dimana SPP mereka tahun lalu berkisar antara Rp 50.000-Rp 100.000/siswa/bulan.

Baca Juga: Berniat Menyalip, Ade Malah Terjatuh dari Motor dan Terlindas Truk Bermuatan Semen

"Oleh karena itu masih perlu Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) dari orang tua siswa untuk keperluan pendanaan investasi sekolah karena biaya operasional sekolah sudah ditutupi BOS dan BOPD tersebut," ujar Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jabar, Iwan Hermawan, Selasa, 14 Juli 2020.

Namun untuk DSP tersebut perlu ada payung hukum dari Pemprov Jabar atau Dinas Pendidikan Jabar. Jika tidak ada payung hukum bisa terjadi kepala sekolah harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) karena dianggap pungutan liar.

Menurutnya, persyaratan sumbangan ke sekolah harus berdasarkan saran tindak dari Saber pungli Jabar. Yakni, tidak ditentukan besarannya dan harus suka rela dari orang tua siswa.

Baca Juga: Presiden Jokowi Prediksi Puncak Corona Agustus-September, Epidemilog : Salahnya Terlalu Optimis

Lalu, tidak ditentukan waktu pembayaranya, ada surat tidak keberatan menyumbang secara tertulis di atas materai, jelas peruntukannya, dan disimpan di rekening komite sekolah.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x