FAGI Jabar: Belum Ada Payung Hukum, DSP Bisa Dianggap Pungutan Liar

- 14 Juli 2020, 17:09 WIB
Orang tua calon siswa berkonsultasi dengan petugas panitia PPDB di SMA Negeri 9 Bandung, Jln. Suparmin, Kota Bandung, Kamis 25 Juni 2020. (Galamedia/Darma Legi)
Orang tua calon siswa berkonsultasi dengan petugas panitia PPDB di SMA Negeri 9 Bandung, Jln. Suparmin, Kota Bandung, Kamis 25 Juni 2020. (Galamedia/Darma Legi) /

"Kami mendapat informasi ada beberapa sekolah yang sudah memungut sumbangan kepada orang tua siswa pada saat daftar ulang kemarin," kata Iwan.

"Menurut kami, ini bagian dari pelanggaran baik peraturan Mendikbud maupun Pergub Jabar tentang PPDB," sambung dia.

Baca Juga: Terdampak Pandemi Virus Corona, Sejumlah Perusahaan Besar di Dunia Ini Bangkrut

Oleh karena itu, katanya, tidak cukup hanya berdasar pada PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang menyebutkan bahwa biaya investasi sekolah menengah menjadi tanggung bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat/orangtua sisiwa.

Iwan pun berharap pencairan BOPD tepat waktu. Karena pada awal pelajaran, sekolah sangat membutuhkan biaya yang besar.

"Jika BOS dan BOPD atau anggaran iuran bulanan dari provinsi tersebut lambat cairnya maka akan menjadi masalah bagi sekolah," kata Iwan.

Baca Juga: Datangi Polrestabes Medan, Kuasa Hukum Minta Publik Doakan Hana Hanifah

Sebelumnya, sejumlah pihak berharap anggaran iuran bulanan atau SPP gratis bagi siswa SMA/SMK/SLB negeri di Jabar yang akan dimulai pada Juli tahun ini dibayarkan tepat waktu. Sebab, anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai operasional siswa.

Menurut Kepala SMAN 1 Kota Bandung, Hatta Saputra, maju mundurnya pendidikan salah satu faktor utamanya adalah harus ditunjang dengan dana.

Oleh karena itu jika ingin mengoptimalkan pendidikan di sekolah dengan efektif dan efisien dananya harus ada.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x