Samakan Persepsi, Peradi DPC Tasikmalaya Datangi Polres Tasikmalaya Kota

- 14 Juli 2020, 18:48 WIB
 Peradi Cabang Tasikmalaya foto bersama dengan Jajaran Sat Reskrim usai aundensi di halaman Mapolres.
Peradi Cabang Tasikmalaya foto bersama dengan Jajaran Sat Reskrim usai aundensi di halaman Mapolres. /Septian Danardi/


GALAMEDIA - Guna menyamakan persepsi dalam penegakan hukum, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia DPC (Peradi) Tasikmalaya beraudiensi ke Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa 14 Juli 2020.

Kedatangan rombongan dari para advokat tersebut diterima Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman. Peradi melalui Ketuanya, Andi Ibnu Hadi, SH, MH menjalin kesepahaman tentang proses penegakan hukum di Kota Tasikmalaya.

Menurutnya, sudah dua tahun jajaran DPC Peradi Tasikmalaya jarang bersilaturahmi ke Polres Tasikmalaya Kota. Namun secara personal tentu tiap hari karena kerja advokat banyak berhubungan dengan Kepolisian.

Baca Juga: Teddy Enggan Berkomentar Soal Perubahan Nilai Kontrak Pemain

"Audiens ini sebetulnya bahasan lama, yang intinya menyamakan persepsi dalam penegakan hukum. Secara formal memang baru sekarang kami bersilaturahmi," ucapnya.

Ia juga menyampaikan maksud silaturahmi jajaran Pengurus Peradi tersebut, bahwa banyak masukan proses penanganan hukum yang salah satunya dianggap lambat.

Maka kedatangannya ke Polres Tasikmalaya Kota salah satunya untuk berkomunikasi kembali, bahwa misalnya, kata Andi, jika ada laporan yang dianggap tidak memenuhi unsur pidana, diharapkan memberitahu melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Istilahnya tanpa diminta pun kalau silaturahmi terjalin sudah tanpa diminta lagi," ujarnya.

Tak hanya soal penanganan pelaporan, lanjut Andi, DPC Peradi juga mengungkapkan soal MoU Peradi dengan Kapolri perihal jika ada Advokat terkena hukum harus diproses dulu atau diperiksa Peradi.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x