Komnas HAM Sebut 900 Buruh Migran Asal Indonesia Kerap Dicambuk di Malaysia

- 15 Juli 2020, 00:10 WIB
Sejumlah TKI dideportasi dari Malaysia.
Sejumlah TKI dideportasi dari Malaysia. /

GALAMEDIA - Saat berada di pusat detensi Sabah (pusat tahanan sementara Imigrasi) Malaysia, ratusan buruh migran asal Indonesia menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia. Sebelum dideportasi karena persoalan dokumen, sedikitnya 900 tenaga kerja Indonesia (TKI) kerap dicambuk.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, M Choirul Anam mengungkapkan hal tersebut seperti yang diadukan oleh Koalisi Buruh Migran Berdaulat, Selasa (14/7/2020).

Dalam audiensi, Koalisi Buruh Migran Bedaulat melaporkan kepada Komnas HAM bahwa 900 BMI yang dideportasi melalui Nunukan Kalimantan Utara dan Makassar Sulawesi Selatan, dalam kondisi memprihatinkan.

Baca Juga: Belum Ada Nama Valentino Rossi, Ini Susunan Pebalap MotoGP 2021 Usai Marquez Terdepak dari Repsol

"Pertama, telah terjadi deportasi tiga gelombang dari Sabah dengan kondisi yang sangat memprihatinkan, kurang lebih 900 orang deportan," kata Anam melalui keterangan tertulis, Selasa malam.

Anam mengatakan, ratusan buruh migran tersebut diperlakukan tidak manusiawi selama berada di pusat detensi Sabah.

"Selama tahanan sementara di Sabah mereka diperlakukan tidak manusiawi, termasuk mendapatkan cambukan," kata Anam.

Baca Juga: Vaksin Corona Siap Diluncurkan pada Pertengahan Agustus 2020

Selanjutnya, selama proses pemulangan di Indonesia, khususnya di tempat penampungan Makassar, kondisi penghidupan BMI itu juga masih memprihatinkan.

"Selama proses di Indonesia, khususnya di tempat penampungan Makassar, kurang mendapatkan kebutuhan obat dan pelayanan medis akibat perlakuan tidak manusiawi di Sabah," kata dia.

Anam memastikan, Komnas HAM bakal memproses aduan serta audensi tersebut. Dia menambahkan, pihaknya juga memprioritaskan kebutuhan obat dan pelayanan medis.

Baca Juga: Iran dan Pakistan Pasang Badan, Dukung Hagia Sophia Difungsikan Kembali Jadi Masjid

“Kami akan segera memproses aduan dan audiensi ini secara cepat, khususnya terkait kebutuhan obat dan pelayanan medis. Oleh karenanya penting bagi Komnas HAM untuk segera menindaklanjuti dengan Kepala BP2MI, Gubernur Sulawesi Selatan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Kepala Gugus Tugas Covid-19,” kata Anam.

Anam melanjutkan, peristiwa yang merundung para buruh migran pernah terjadi pada tahun 2002 --dengan jumlah 42 ribu orang.

Dia juga menyebut, peristiwa dideportasinya para buruh migran yang tak disertai dokumen legal, terjadi berulang setiap tahun.

Baca Juga: Takut Corona Puluhan Ribu Tentara Israel Dikarantina, Aksi Ganas Ke Warga Palestina Tak Terhenti

"Peristiwa deportasi buruh migran undocumented pernah terjadi dalam jumlah besar pada tahun 2002 yang jumlahnya 42 ribu orang lebih dan ini berulang terus di beberapa tahun setelahnya yang juga terjadi saat ini dan diadukan oleh koalisi," tambah dia.

Anam memastikan, Komnas HAM ke depan akan berorientasi memutus mata rantai keberulangan deportasi buruh migran.

Selain itu, dia meminta agar Presiden Joko Widodo turut fokus membahas perlindungan buruh migran bilamana sedang berdiplomasi.

"Bagi Komnas HAM perlindungan buruh migran, khususnya yang undocumented di perkebunan sawit Malasia, harus menjadi perhatian serius semua pihak. Khususnya presiden, dengan menjadikan perlindungan buruh migran sebagai bagian penting dalam diplomasi," ujarnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x