Bloger Tunisia Divonis 6 Bulan Penjara Gara-gara Unggah Candaan di Facebook

- 15 Juli 2020, 08:37 WIB
Ilustrasi Bloger. (Freepik)
Ilustrasi Bloger. (Freepik) /



GALAMEDIA - Bloger Emna Chargui divonis 6 bulan penjara dan denda 700 dolar AS (sekitar Rp 10 juta) lantaran mengunggah ulang candaan Facebook tentang virus corona ditulis seolah-olah itu ayat Al Quran.

Ia pun berencana mengajukan banding seperti yang dipersilakan dalam waktu 10 hari.

"Ini tidak adil dan keliru ... ini membuktikan bahwa tidak ada kebebasan di sini," kata Chargui (27), yang kini berada di rumah sambil menunggu putusan, kepada Reuters dan dilansirkan Antara.

Baca Juga: Update Hari Ini, Rabu 15 Juli 2020, Total Positif Corona di Jabar Capai 5.235 Kasus

Unggahan Chargui pada Mei membuat geram sejumlah pengguna media sosial konservatif, yang menuntut hukuman di sebuah negara yang terpolarisasi secara berkala antara sekuler dan sayap politik Islami sejak revolusi yang memperkenalkan demokrasi sembilan tahun silam.

Juru bicara pengadilan Mohsen Dali menyebutkan vonis tersebut atas tuduhan menghasut kebencian antara agama dan ras. Kasus itu menuai kritik dari kelompok HAM.

Menganggap ia adalah korban "hukum represif" yang mengekang kebebasan berbicara, Amnesty International mengatakan penuntutan tidak mengizinkan pengacara Chargui mendampinginya ke pengadilan, di mana ia diinterogasi perihal keyakinan agama dan kondisi mental.

Baca Juga: Terkena Dampak Covid-19, Pemain Grup Band Ini Malah Sukses Buat Jamu

Blog milik Chargui berisikan konten tentang isu kebebasan dan kaum perempuan. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x