Protokol Kesehatan Saat Iduladha, Anak-anak dan Lansia Diimbau Tak Ikut Shalat Berjemaah

- 15 Juli 2020, 12:23 WIB
Suasana salat berjemaah di Masjid Nurul Huda di Kampus UNS kawasan Kentingan.
Suasana salat berjemaah di Masjid Nurul Huda di Kampus UNS kawasan Kentingan. /

GALAMEDIA - Wali Kota Bandung, Oded M. Danial telah mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan shalat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban 1441 hijriah. Surat edaran ini berkaitan dengan masih mewabahnya Covid-19 di Kota Bandung.

Dalam surat bernomor: 451/SE-102.Bag.Kesra tertanggal 15 Juli 2020, setiap penyelenggaran shalat Idulahda wajib melaksanakan protokol kesehatan. Di antaranya, jika shalat dilaksanakan di masjid maka hanya diperkenankan diikuti jemaah oleh sekitar 50 persen dari kapasitas masjid.

Sedangkan jika dilaksanakan di lapangan, maka jarak antar jemaah harus sekitar 1 meter.

Baca Juga: Big Match Arsenal Vs Liverpool: Upaya The Gunners Amankan Tiket Kompetisi Eropa

Selain itu, para penyelenggara juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer. Selain itu, melaksanakan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk lokasi shalat.

Saat shalat dan khotbah, pelaksanaannya juga diimbau untuk dipersingkat tanpa mengurangi syarat dan rukunnya.

Penyelenggara juga dilarang untuk menjalankan kotak sedekah. Pasalnya hal itu rentan terjadinya penularan penyakit.

Baca Juga: Masuk Mekah Tanpa Izin, Siap-siap Bakal Didenda Rp38 Juta

Bagi para jemaah diwajibkan membawa alat shalat masing-masing dari rumah. Jemaah juga diminta untuk menghindari kontak fisik.

Bagi anak-anak dan usia lanjut juga dianjurkan untuk tidak mengikuti shalat Iduladha berjemaah.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x