Ditetapkan KPU, Berikut Daftar Lengkap Nomor Urut 17 Parpol Peserta Pemilu 2024

- 15 Desember 2022, 16:20 WIB
Nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.
Nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. /Instagram.com/@kpu_ri

 

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan nomor urut partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Penetapan nomor urut Parpol peserta pemilu tersebut dilakukan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu 14 Desember 2022 malam.

Dalam penetapan tersebut ada 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut itu.

Dilansirkan PMJNews, delapan parpol yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama, sedangkan sembilan parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian.

Baca Juga: Merawat dan Melestarikan Tari Indonesia Melalui Ensiklotari

Berikut daftar lengkap nomor urut parpol peserta pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

Baca Juga: ATASI BANJIR, Pemkot akan Bangun 3 Rumah Pompa di Cingised, Rancabolang, dan Kopo Citarip Kota Bandung

Halaman:

Editor: Reza Rafaeza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x