GALAMEDIANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan nomor urut partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Penetapan nomor urut Parpol peserta pemilu tersebut dilakukan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu 14 Desember 2022 malam.
Dalam penetapan tersebut ada 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut itu.
Dilansirkan PMJNews, delapan parpol yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama, sedangkan sembilan parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian.
Baca Juga: Merawat dan Melestarikan Tari Indonesia Melalui Ensiklotari
Berikut daftar lengkap nomor urut parpol peserta pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)