GALAMEDIA - Lima kecamatan di Kota Bandung tidak mengajukan lokasi tempat jualan hewan kurban karena tidak memiliki lahan yang luas.
Saat ini, sudah ada 212 titik lokasi jualan hewan kurban yang sudah masuk dalam surat keputusan wali kota.
"Kita minta setiap wilayah usulkan titik yang bisa dijadikan tempat jualan hewan kurban," ujar Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Rabu 15 Juli 2020.
Baca Juga: Terkuak! Begini Isi Rekaman CCTV di Lokasi Pembunuhan Editor Metro TV
"Dari 30 kecamatan, 5 kecamatan tidak mengirimkan laporan atau usulan dengan alasan tidak ada lokasi yang bisa digunakan untuk jualan," tambahnya.
Kelima kecamatan yang tidak melaporkan tersebut, kata Gin Gin, yakni Astanaanyar, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul dan Bojongloa kaler.
Sementara dari 25 kecamatan yang sudah mengusulkan, terdapat 212 titik tempat jualan.
Baca Juga: Lebih Kuat dari Milik AS, Kapal Serbu China Meluncur di Tengah Latihan Militer Taiwan
"Tadi di Sasak Gantung ada keberatan dari warga karena letaknya di lingkungan pemukiman, jadi kita pindah. Lokasi baru sudah disurvei berupa lapangan terbuka, lokasinya masih di daerah sana," terangnya.