Sejumlah Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan Kejari Sumedang

- 15 Juli 2020, 15:29 WIB
Pemusnahan barak bukti hasil kejahatan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Rbau 15 Juli 2020
Pemusnahan barak bukti hasil kejahatan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Rbau 15 Juli 2020 /Ade Hadeli/



GALAMEDIA - Dalam rangka Hari Adhyaksa ke-60 dan Hari Ulang Tahun XX Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang lakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) tindak pidana umum, berupa narkotika, minuman keras, dan senjata tajam di halaman Kejari Sumedang, Rabu 15 Juli 2020.

Pemusnahan Barbuk disaksikan oleh Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan, Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana, Wakil Ketua DPRD Sumedang Ilmawan Muhammad, dan tamu undangan lainnya.

Kepala Kejari Sumedang Endang Sudarma mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga: Heboh, Peneliti LIPI Temukan 'Kecoa Raksasa' di Selat Sunda

Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, diharapkan masyarakat Sumedang taat akan hukum, sehingga ke depannya tidak ada lagi tindak kejahatan. Selain itu, semoga masyarakat Sumedang semakin sadarakan hukum sehingga merasakan segala sesuatunya dari formasi hukum sendiri.

"Ke depan tidak ada lagi pemusnahan barbuk lagi. Dalam arti tidak ada lagi terjadi tindakan-tindakan kejahatan," ujar Endang.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu, terdiri dari 824,5 gram ganja, 3,1 gram tembakau gorila, 61,9 gram sabu, obat obatan terlarang berupa Riklona 5 butir, Alfrazolam 7 butir, dan Lorazepam 12 butir.

Kemudian ada beberapa senjata tajam seperti golok dan celurit, serta minuman keras (miras) sebanyak 228 botol dengan rincian 108 dari hasil razia Satpol PP dan 120 botol dari anggota Polres Sumedang.

Baca Juga: Dua Pelanggan IndiHome di Jabar Raih Grand Prize Top Up Saldo myIndiHome sebesar Rp 80 juta

"Barbuk yang dimusnahkan merupakan dari hasil kejahatan sejak Juli 2019 hingga Juli 2020. Sedangkan untuk barbuk narkotika merupakan hasil pengungkapan dari 41 perkara dengan rincian, ganja 3 perkara, tembakau gorila 4 perkara dan sabu 38 perkara. Dari pengungkapan ini ada 3 tersangka yang diamankan yakni tersangka CH, HER dan Y," ujarnya.

"Sementara obat-obatan terlarang yang dimusnahkan berdasarkan pengungkapan dari 3 perkara dengan satu tersangka. Untuk senjata tajam dari 19 perkara satu tersangka dan miras dari hasil operasi keamanan dan ketertiban di Sumedang," paparnya.

Wakil Bupati Erwan Setiawan mengatakan, pihaknya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang sangat menyambut baik dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut.

Baca Juga: Kota Sukabumi Ajukan Izin 39 SMA dan SMK Lakukan Pembelajaran di Sekolah

"Kami menyambut baik dengan diadakannya pemusnahan seperti saat ini. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera pelaku dan pelajaran bagi masyarakat yang akan melakukan tindakan kriminal," ucapnya.

Wabup juga mengatakan, hukum sudah sangat jelas dan memberatkan, namun menurutnya masih saja ada tindak kejahatan. Artinya masyatakat masih belum sadar akan hukum.

"Kita harus lebih memasifkan lagi penyadaran hukum kepada masyarakat, baik itu di tingkat pelajar atau masyarakat umum. Kami berharap ada sosialisasi atau penyuluhan hukum yang lebih masif lagi ke depannya," ujarnya.

Baca Juga: Sebagian Wilayah Jabar Waspada, BMKG Ingatkan Kekeringan Ekstrim Melanda Selama 20 Hari ke Depan

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x