Kasus Positif Virus Corona Melonjak, Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta Dihapus

- 15 Juli 2020, 16:46 WIB
Petugas sedang memeriksa SIKM kepada masyarkat yang ingin masuk Jakarta.
Petugas sedang memeriksa SIKM kepada masyarkat yang ingin masuk Jakarta. /

GALAMEDIA - Surat izin keluar masuk (SIKM) bagi masyarakat yang akan pergi keluar-masuk DKI Jakarta telah dihapuskan. Penghapusan SIKM itu dilakukan sejak Selasa (14/7/2020).

"Betul, menurut kadishub DKI telah dihapus," kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti, Rabu (15/7/2020).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan penghapusan SIKM bagi masyarakat. Ia meminta warga yang hendak keluar masuk Jakarta mengisi aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM).

Baca Juga: Mahfud MD Bawa Langsung Surat Pernyataan Sikap Pemerintah Soal RUU HIP ke DPR RI

"Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan, tapi warga diimbau untuk mengisi aplikasi CLM," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Penghapusan SIKM ini dilakukan di tengah lonjakan kasus positif virus corona di Jakarta. Saat ini jumlah kumulasi kasus positif di Jakarta mencapai 14.914 ribu orang.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya memberikan catatan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk meniadakan kewajiban memiliki SIKM bagi masyarakat yang hendak pergi dari dan menuju Jakarta.

Baca Juga: Bill Gates Puji China, Sebut Bisa Percepat Pandemi Virus Corona di Dunia

Budi Karya beralasan aturan itu percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan untuk penumpang yang hendak pergi menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan bus. Sementara, mereka yang menggunakan jalur darat tidak diwajibkan.

Meski begitu, Syafrin belum lama ini memastikan SIKM bagi masyarakat yang akan pergi keluar masuk Jakarta masih berlaku. SIKM ini ditujukan untuk menekan laju penyebaran virus corona di ibu kota.

Menurut Syafrin, penerapan SIKM ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang diteken Anies Baswedan.

Baca Juga: Heboh, Alat Swab Test Virus Corona Patah di Hidung, Seorang Anak Meninggal Dunia

"Tetap berlaku, sampai penetapan status bencana nasional non-alam berakhir sebagaimana diatur dalam Keppres 12/2020," kata Syafrin, Kamis (2/7/2020).

Aturan baru tersebut tidak jauh berbeda dari beleid sebelumnya.Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta. Aturan ini diperbaharui melalui Pergub 60/2020.

Pada Pasal 2 Pergub 60/2020 disebutkan bahwa aturan ini dimaksudkan untuk mengendalikan kegiatan orang yang melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta berdasarkan data kesehatan seseorang kemungkinan berisiko atau tidak berisiko terkena Covid-19.

Baca Juga: Dalam Rapat, Menteri Kesehatan Terawan Dihajar Habis-Habisan Anggota DPR RI Soal Anggaran Corona

Serta, untuk mencegah penyebaran Covid-19 pascapembukaan seluruh aktivitas sektor ekonomi yang sebelumnya dibatasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x