ASN, TNI POLRI dan Pegawai BUMN Boleh Ambil Cuti 9 Hari di Masa Libur Natal dan Tahun Baru

- 16 Desember 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi cuti di masa libur Natal dan Tahun Baru.
Ilustrasi cuti di masa libur Natal dan Tahun Baru. /Pixabay/tigerlily713

 

GALAMEDIA NEWS - ASN atau Aparatur Sipil Negara diperbolehkan untuk mengambil cuti di akhir tahun.

Soalnya tak ada larangan bagi ASN, TNI-Polri ataupun pegawai BUMN untuk mengambil cuti di akhir tahun.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian Koordiantor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), YB Satya Sananugraha, Jumat 16 Desember 2022. 

"Tak ada larangan untuk mengambil cuti baik itu untuk ASN, untuk TNI, untuk Polri, BUMN, itu tidak ada," tegasnya. 

Ia menyatakan, ASN, TNI Polri, dan pegawai BUMN boleh mengambil cuti hingga sembilan hari pada masa Libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: TAHUN 2023 PNS Dijanjikan Bonus, Untuk Jaga Daya Beli di Masa Resesi

"Jadi boleh mengambil cuti dari tanggal 26 sampai 30 Desember, itu lima hari," ujarnya.

"Kalau kita total dari 24, 25, 26 sampai 30 Desember dan 1, 2 Januari. Seandainya saya misalnya ingin mengambil cuti dari 26-30 itu total kita punya sembilan hari untuk liburan, jadi 26 sampai tanggal 1," lanjutnya lagi.

Baca Juga: 8 JALAN TOL INI GRATIS di Masa Liburan Natal dan Tahun Baru

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x