GALAMEDIA - Jelang Idul Adha 1441 H yang jatuh pada 31 Juli 2020, para penjual hewan kurban kerap berjualan di fasilitas umum, seperti trotoar, lapangan atau taman. Aktivitas perdagangan ini, dinilai melanggar Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan).
Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Heri Hermawan mengimbau para penjual hewan kurban untuk tidak memanfaatkan fasilitas umum, untuk berjualan. Akan tetapi, pemerintah juga perlu memberikan solusi agar mereka bisa tetap menjalankan aktivitas ekonominya.
"Jadi silahkan berjualan, tapi jangan sampai melanggar peraturan yang ada. Kalau bisa Pemkot Bandung mengambil kebijakan untuk memberikan tempat bagi mereka berjualan," ungkapnya di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi, Kota Bandung, Rabu 15 Juli 2020.
Baca Juga: Hadapi Ancaman China, Inggris Kirim Kapal Induk Tercanggihnya Untuk Bergabung dengan Armada AS
Menurutnya, tempat yang disediakan oleh Pemkot Bandung tidak hanya untuk menampung para penjual hewan kurban. Tetapi juga ikut meningkatkan potensi penjualan serta menguntungkan pelaku usaha jual hewan kurban.
"Pemkot Bandung juga bisa ikut mempromosikan kepada masyarakat, sehingga penjualan mereka juga ikut meningkat. Selain itu, tempatnya juga mudah dijangkau masyarakat," terangnya.
Walau demikian, Heri meminta para penjual hewan kurban untuk turut menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan mencuci tangan, serta tidak melanggar peraturan yang ada.
Baca Juga: Dukung Era revolusi 4.0, Kanwil Kemenkumham Jabar Luncurkan Aplikasi Sipelet
Disinggung Satuan Tugas Pemeriksa Hewan Kurban, lanjutnya, kebijakan yang dilakukan Pemkot Bandung tersebut jangan sampai melupakan standarisasi protokol kesehatan, ditengah masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).