Bupati Garut Buka Resmi Sosialisasi Permen PUPR RI Nomor 14 Tahun 2020

- 15 Juli 2020, 19:14 WIB
 Bupati Garut, Rudy Gunawan, saat membuka Acara Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) RI Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia di Rancabango Hotel dan Resort, Jalan Raya Rancabango, Kabupaten Garut, Rabu 15 Juli 2020.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, saat membuka Acara Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) RI Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia di Rancabango Hotel dan Resort, Jalan Raya Rancabango, Kabupaten Garut, Rabu 15 Juli 2020. /Agus Somantri/

Pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap pelaksanaan, tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri 07/PRT/M/2019 sampai dengan selesainya seluruh kegiatan Jasa Konstruksi.

Permen PUPR No. 14 Tahun 2020, memuat segmentasi pemaketan pekerjaan Konstruksi, pengadaan langsung, pengadaan jasa konstruksi di Provinsi Papua dan Papua Barat, pengaturan pengaduan, serta persyaratan dan tata cara, dan pengaturan kontrak kerja konstruksi.

Baca Juga: Hadapi Ancaman China, Inggris Kirim Kapal Induk Tercanggihnya Untuk Bergabung dengan Armada AS

Turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Zat Zat Munazat, Staf ahli Bupati Garut, Kepala Bagian ULP Setda Garut, dan para PPK dari masing-masing SKPD.

 

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x