Pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap pelaksanaan, tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri 07/PRT/M/2019 sampai dengan selesainya seluruh kegiatan Jasa Konstruksi.
Permen PUPR No. 14 Tahun 2020, memuat segmentasi pemaketan pekerjaan Konstruksi, pengadaan langsung, pengadaan jasa konstruksi di Provinsi Papua dan Papua Barat, pengaturan pengaduan, serta persyaratan dan tata cara, dan pengaturan kontrak kerja konstruksi.
Baca Juga: Hadapi Ancaman China, Inggris Kirim Kapal Induk Tercanggihnya Untuk Bergabung dengan Armada AS
Turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Zat Zat Munazat, Staf ahli Bupati Garut, Kepala Bagian ULP Setda Garut, dan para PPK dari masing-masing SKPD.