Zona Hitam, Wali Kota Solo Larang Penghuni Baru Rumah Kos dan Bubarkan MPLS  

- 15 Juli 2020, 20:10 WIB
 Petugas Satpol PP Pemkot Solo melarang kegiatan pasar malam di Alun-alun Selatan Keraton Surakarta
Petugas Satpol PP Pemkot Solo melarang kegiatan pasar malam di Alun-alun Selatan Keraton Surakarta /Tok Suwarto/

 

GALAMEDIA - Tindakan tegas Wali Kota Solo Solo dalam menangkal penyebaran Covid 19 di Kota Solo yang belakangan disebut-sebut sebagai zona hitam mulai bergulir.

Setelah Pemkot Solo menutup aktivitas perdagangan di pasar tradisional Harjodaksino, menyusul meninggalnya seorang pedagang yang terpapar Covid 19, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, memerintahkan penutupan Alun-Alun Selatan Keraton Surakarta yang digunakan untuk area pasar malam, dan pagi harinya membubarkan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di salah satu gedung pertemuan.

Tindakan tegas Wali Kota Solo berlanjut, dengan memerintahkan jajaran Satpol PP Solo, agar menggelar sweeping terhadap pedagang maupun pengunjung pasar tradisional yang tidak mengenakan masker.

Baca Juga: Pengedar 20 Ribu Pil Ekstasi Dibekuk Polisi di Apartemen Kalibata

Kemudian, Rabu, 15 Juli 2020, wali kota juga mengeluarkan larangan terhadap para pemilik rumah kos agar selama pandemi Covid 19 tidak menerima penghuni baru.

Wali Kota yang akrab disapa Rudy ini menyatakan, larangan keras terhadap para pemilik rumah kos menerima penghuni baru merupakan upaya mencegah risiko penyebaran Covid 19 di Kota Solo.

Rudy memerintahkan Satpol PP melakukan sweeping ke rumah-rumah kos dan para pemilik rumah kos diminta mendukung upaya Pemkot Solo secara kooperatif dalam menerima kedatangan petugas.

Baca Juga: Bos Transportasi Online Ditemukan Tewas dengan Kepala Terpenggal

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x