Zona Hitam, Wali Kota Solo Larang Penghuni Baru Rumah Kos dan Bubarkan MPLS  

- 15 Juli 2020, 20:10 WIB
 Petugas Satpol PP Pemkot Solo melarang kegiatan pasar malam di Alun-alun Selatan Keraton Surakarta
Petugas Satpol PP Pemkot Solo melarang kegiatan pasar malam di Alun-alun Selatan Keraton Surakarta /Tok Suwarto/

"Satpol PP akan mendata penghuni rumah kos, misalnya jumlah kamar berapa, yang isi berapa, penghuni berasal dari mana saja, kuliah atau kerja dan sebagainya harus jelas. Saya minta pemilik rumah kos jujur demi kesehatan bersama,” katanya, Rabu.

Bagi pemilik rumah kos yang setelah pendataan kedapatan menerima penghuni baru, akan disanksi berupa pencabutan izin usaha dan rumah tersebut dilarang digunakan sebagai rumah kos. Tindakan tegas itu, disebutnya sebagai upaya preventif karena saat ini sedang memasuki tahun ajaran baru, baik sekolah maupun kuliah, sehingga kalau ada penghuni baru rumah kos sangat besar risikonya.

Menanggapi pembubaran kegiatan MPLS salah satu SMA swasta di Solo, Rudy menjelaskan, hal itu dilakukan karena dalam kegiatan tersebut juga mengundang orang tua dan perwakilan siswa tanpa izin.

Baca Juga: Menyiasati Sengketa Antar Notaris

Pelaksanaan MPLS sebenarnya dilakukan secara tertutup dengan menerapkan protokol kesehatan. Namun dia menegaskan, berdasarkan ketentuan kegiatan MPLS tetap harus mendapat izin gugus tugas Kota Solo.

Ia menambahkan, proses pembubaran kegiatan dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan. Pemkot Solo melakukan komunikasi secara baik dengan pihak sekolah maupun orang tua siswa sesuai prosedur, sehingga pembubaran dengan alasan demi keselamatan dan kesehatan para siswa dapat diterima semua pihak tanpa penolakan.

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x