Tiga Kelompok Massa Mengepung Gedung DPR, Tuntut RUU HIP Dibatalkan

- 16 Juli 2020, 11:10 WIB
SUASANA demonstrasi penolakan RUU HIP di depan gedung DPR RI.
SUASANA demonstrasi penolakan RUU HIP di depan gedung DPR RI. /

GALAMEDIA - Gedung MPR/DPR RI di Senayan, Jakarta, dikepung massa, Kamis, 16 Juli 2020. Ada tiga kubu yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung wakil rakyat itu.

Para pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi yang berbeda. Dua kelompok menyuarakan tuntutan pembatalan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan satu lagi menuntut pembatalan pembahasan Omnibus Law.

Massa yang menuntut pembatalan RUU HIP salah satunya yaitu kubu Persaudaraan Alumni (PA 212), FPI, dan lainnya. Mereka tampak sudah berkumpul dengan tuntutan menolak dan mendesak pembatalan RUU HIP.

Baca Juga: Up Date Terkini: Kasus Negatif Covid-19 di Siswa Secapa AD Bertambah 78 orang

Satu kubu lain dengan tuntutan yang sama yaitu massa dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Mereka menggelar aksi di pintu belakang gedung DPR yakni Jalan Gelora.

Sementara satu kubu massa yang menolak Omnibus Law yaitu para buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak).

Aparat kepolisian membagi ruang antara massa yang berbeda tuntutan. Polda Metro Jaya juga melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi unjuk rasa.

Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP Jabar Minta Bulog Tak Memonopoli Sembako Bansos Covid-19

Sebelumnya, Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI memang menyatakan akan kembali menggelar demonstrasi di Gedung MPR/DPR, hari ini. Mereka akan menuntut pencabutan RUU HIP dari prolegnas.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x