Tolak Dua Poin, Pemerintah dan DPR Sepakat Ubah RUU HIP Menjadi RUU BPIP

- 16 Juli 2020, 15:04 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menemui Ketua DPR RI Puan Maharani untuk mewakili Presiden Joko Widodo mengirim surat ke DPR terkait sikap resmi pemerintah soal RUU HIP di Gedung DPR RI, Kamis (16/7/2020).
Menko Polhukam Mahfud MD menemui Ketua DPR RI Puan Maharani untuk mewakili Presiden Joko Widodo mengirim surat ke DPR terkait sikap resmi pemerintah soal RUU HIP di Gedung DPR RI, Kamis (16/7/2020). /




GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan DPR secara resmi mengubah pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Hal itu disampaikan saat Mahfud menemui Ketua DPR RI Puan Maharani. Mahfud mewakili Presiden Joko Widodo mengirim surat ke DPR terkait sikap resmi pemerintah soal RUU HIP.

"Saya membawa surat presiden berisi tiga dokumen, satu surat resmi presiden kepada ibu, lalu ada dua lampiran lain yang terkait dengan RUU BPIP," kata Mahfud di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Isu 'Menakutkan' Merebak di Kalangan Pejabat dan ASN Kabupaten Sumedang

"Saya serahkan secara resmi," kata Mahfud.

Puan menerima surat yang dibawa oleh Mahfud. Dia mengatakan RUU HIP akan berubah nama menjadi RUU BPIP.

"Alhamdulillah pada kesempatan kali ini kami menerima wakil pemerintah atau utusan presiden yang dipimpin Menko Polhukam untuk menyerahkan konsep BPIP. Sebagai masukan ke DPR untuk membahas dan menampung konsep yang akan dibahas bersama masyakarat," kata Puan.

"Subtansi yang ada di perpres mengatur BPIP diperkuat RUU BPIP," kata Puan.

Baca Juga: Untuk Jalan Lingkar Utara, Pemkot Tasikmalaya Biarkan Lahan yang Dipertahankan Pemiliknya

Mahfud menyatakan pemerintah menolak dua poin isi RUU HIP. Pertama, soal absennya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme sebagai konsiderans atau pertimbangan RUU. Kedua, ketentuan soal trisila dan ekasila. Menurutnya, penolakan dua poin itu merespons protes dari masyarakat.

Selama ini sejumlah ormas keagamaan meminta RUU HIP dicabut karena dianggap mendegradasi Pancasila dan tak mencantumkan pelarangan soal komunisme. Selain itu, berkembang opini di masyarakat bahwa prinsip trisila dan ekasila akan menghilangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pada hari ini, dua kelompok massa menggelar unjuk rasa di depan Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat. Salah satu kelompok dari sejumlah ormas Islam menolak RUU HIP. Sementara kelompok lainnya berasal dari kalangan buruh dan mahasiswa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Bengkel Pemeliharaan Tabung gas Dieksekusi, Karyawan Dirumahkan Sementara

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya tak mengesahkan RUU HIP dalam Rapat Paripurna hari ini. Dasco meminta tak ada pihak yang melempar isu provokatif dalam aksi tersebut.

"Pemerintah tidak menyetujui pembahasan RUU HIP yang membahas ideologi pancasila, sebagai gantinya pemerintah mengusulkan RUU BIPI yang mengatur lembaga yang bertugas untuk mensosialisasikan pancasila yang sudah final," kata Dasco.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya mengaku RUU HIP itu diusulkan oleh fraksinya di DPR. Hasto menilai selama ini ada pihak-pihak yang menunggangi isu RUU HIP dengan menjadikan PDIP sebagai partai yang ingin mengubah Pancasila menjadi ekasila dan trisila.

Baca Juga: Sepeda Motor di Kota Bandung Harus Jaga Jarak Saat Berada di RHK

"Tidak etis untuk mengatakan bahwa trisila atau ekasila bukan usulan dari PDI Perjuangan. Tetapi kita melihat bahwa itu dulu adalah suatu gagasan otentik dari Bung Karno," ucap dia.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x