RUU HIP Baru Bisa Dicabut dari Prolegnas 2020 Usai Reses DPR RI

- 16 Juli 2020, 18:11 WIB
Massa tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Komunis (Gerak) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU HIP di depan Gedung Sate, Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Jumat, 10 Juli 2020. (Galamedia/Darma Legi)
Massa tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Komunis (Gerak) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU HIP di depan Gedung Sate, Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Jumat, 10 Juli 2020. (Galamedia/Darma Legi) /

GALAMEDIA - Meski pemerintah telah mengusulkan menggantinya dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) belum dicabut dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan, mekanisme tukar guling dua usulan RUU itu akan dibicarakan pada masa sidang setelah DPR menjalani reses. DPR akan menjalani masa reses kurun waktu 17 Juli-13 Agustus 2020.

"Mekanisme akan dibicarakan apakah dicabut atau penggantinya ini akan diatur masa sidang depan," ujar Dasco, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Soal Vaksin Corona China di Indonesia, Peneliti Unpad Ungkap Kekebalan Muncul 28 Hari Usai Disuntik

Dikatakan, pemerintah telah menyatakan tak setuju untuk melakukan pembahasan RUU HIP. Dia mengungkapkan pemerintah memilih mengusulkan pembuatan RUU BPIP untuk mengatur lembaga BPIP dalam menyosialisasikan Pancasila.

Walau diganti dengan RUU BPIP, kata dia, DPR tidak akan membahasnya langsung sebelum menerima masukan yang komplet dari masyarakat.

"Pemerintah tidak menyetujui pembahasan RUU HIP yang membahas ideologi Pancasila. Sebagai gantinya pemerintah mengusul kan RUU BPIP yang mengatur lembaga yang bertugas untuk menyosialisasikan Pancasila yang sudah final," kata Dasco.

Baca Juga: Rusia Unggul Dalam Penelitian Vaksin Corona, Biofarma Ungkap Progres dan Rencana Produksi

Sementara itu, siang menjelang petang ini, perwakilan dari massa aksi tolak RUU HIP di depan Gedung DPR bertemu dengan sejumlah pimpinan anggota dewan.

Berdasarkan pantauan, salah seorang perwakilan massa adalah Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif. Ia mengatakan, awalnya, pihaknya tidak berniat untuk melakukan audiensi dengan pimpinan DPR.

"Sebetulnya kita tidak ingin tidak ada agenda untuk audiensi dengan pimpinan DPR, kita akan dengarkan DPR nanti di paripurna. Tetapi dari kesekretariatan meminta kita untuk bisa bertemu dengan pimpinan DPR," kata dia.

Baca Juga: Ini Instruksi Ridwan Kamil kepada Panitia Kurban di Jabar

Ia mengatakan, dalam pertemuan itu, tuntutan pihaknya tetap sama yakni menolak RUU HIP dan dikeluarkan dari Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Kita akan tuntut itu sampai dapat kepastian yang jelas bukan ditunda tetapi betul-betul dicabut dan dibatalkan," ucap Slamet.

Selain itu, pihaknya tetap menuntut untuk mengungkap siapa inisiator di balik RUU HIP tersebut. Pihak-pihak yang coba-coba menghentikan dan menggantikan Pancasila, kata dia, harus diproses secara hukum.

Baca Juga: Tensi China-AS di Laut China Selatan Kian Memanas, Pemerintah Indonesia Pun Bereaksi

"Baik perorangan maupun partai yang terlibat. Nah itu yang kita tuntut hari ini," kata tokoh massa aksi yang menamakan diri mereka Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI tersebut.

Sebelumnya, siang ini pemerintah telah menyerahkan surat presiden dan daftar inventaris masalah (DIM) RUU BPIP sebagai pengganti RUU HIP kepada pimpinan DPR.

Pemerintah diwakili Menko Polhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, Menhan Prabowo Subianto, dan MenPAN RB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, serta Mensesneg Pratikno yang datang langsung ke DPR.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x