GALAMEDIANEWS - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat terbaru bagi penumpang kereta api jarak jauh.
Aturan penumpang kereta api untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) tersebut, mulai diterapkan pada 19 Desember 2022.
Salah satu aturannya membebaskan anak usia 6-12 tahun yang belum vaksin melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
"Sebelumnya pelanggan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ungkap Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus seperti dilansirkan PMJNews, Selasa 20 Desember 2022.
Namun untuk pelanggan dengan rentang usia tersebut perlu menunjukkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas kesehatan dengan alasan tertentu. Atau, harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Baca Juga: Data Terbaru 13 UNIVERSITAS TERBAIK di Bandung, Jawa Barat, Versi EduRank, Ada Unpas dan Telkom
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta jarak jauh: