Pemkot Solo Libatkan KPK dan Kejaksaan untuk Tangani Sengketa Taman Sriwedari

- 16 Juli 2020, 20:08 WIB
Pertemuan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, dengan wakil KPK dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membahas sengketa Taman Sriwedari
Pertemuan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, dengan wakil KPK dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membahas sengketa Taman Sriwedari /Tok Suwarto/

GALAMEDIA. Pemkot Solo berupaya keras menyelesaikan sengketa Taman Sriwedari melawan ahli waris bangsawan RMT Wirjodiningrat melalui jalur hukum.

Sengketa lahan bekas taman peninggalan Keraton Surakarta yang berlarut-larut meskipun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memenangkan ahli waris RMT Wirjodiningrat, akan dilawan Pemkot Solo dengan pengajuan peninjauan kembali (PK) perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Dalam pengajuan PK, Pemkot Solo melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk memberikan pendampingan.

Baca Juga: Wawan Adik Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Divonis 4 Tahun Penjara

Sebagai tindak lanjut keterlibatan KPK dan Kejaksaan, Koordinator Wilayah 7 KPK, Aldinsyah M. Nasution dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Asnawi, diundang Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.

Seusai rapat koordinasi Aldinsyah M. Nasution, menjelaskan, KPK dilibatkan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan aset-aset daerah yang bermasalah.

Dalam kasus sengketa Taman Sriwedari, katanya, KPK memberikan pendampingan kepada Pemkot Solo karena Taman Sriwedari merupakan salah satu aset daerah bermasalah yang sedang dalam proses penyelesaian secara hukum.

Baca Juga: Kunjungi PT GMP, Ini yang Dikatakan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan

"Dalam pendampingan kepada Pemkot Solo, KPK menggandeng Kejaksaan sebagai pengacara negara. Kita minta Pemkot Solo mengajukan ke Jamdatun (Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara) Kejaksaan Agung, menerbitkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Asdatun Kejati Jawa Tengah agar dapat melakukan pendampingan," katanya, Kamis, 16 Juli 2020.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x