Pemkot Solo Libatkan KPK dan Kejaksaan untuk Tangani Sengketa Taman Sriwedari

- 16 Juli 2020, 20:08 WIB
Pertemuan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, dengan wakil KPK dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membahas sengketa Taman Sriwedari
Pertemuan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, dengan wakil KPK dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membahas sengketa Taman Sriwedari /Tok Suwarto/

Asdatun Kejati Jawa Tengah, Asnawi, menambahkan, dalam perkara sengketa Taman Sriwedari yang telah diputus MA, Kejaksaan sebagai pengacara negara akan kembali mengajukan PK. Prosesnya akan dimulai dengan mengumpulkan bukti-bukti novum baru yang menguatkan kepemilikan objek sengketa Taman Sriwedari.

"Kita akan menyiapkan bukti-bukti novum untuk PK di atas PK. Kita mencari celah dengan melengkapi novum PK selengkap mungkin. Kita juga sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung untuk penerbitan SKK," jelasnya.

Baca Juga: Kadin Jabar Sebut OJK 'Hambat' Pengusaha Dapatkan Relaksasi Kredit di Masa Pandemi Corona

Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo didampingi Sekda Ir. Ahyani, Koordinator Wilayah 7 KPK Aldinsyah M. Nasution dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kajati Jawa Tengah memimpin rapat untuk mempercepat gerak dan langkah untuk memenangkan perkara guna mengembalikan tanah negara tersebut, Kamis (16/7/2020) di Ruang Koordinator Wilayah 7 KPK Aldinsyah M. Nasution dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kajati Jawa Tengah  Surakarta.

Menurut Wali Kota masalah Taman Sriwedari sebenarnya telah selesai pada tahun 1980 ketika masa berlakunya hak guna bangunan (HGB) berakhir. Sejak itu, status lahan Taman Sriwedari secara otomatis kembali kepada negara, yakni dalam pengelolaan Pemkot Solo dan telah diterbitkan sertifikat dengan status hak milik.

Baca Juga: Gaya Rambutnya Selalu Berubah' Kim jadi Perhatian Bobotoh

"Gugatan ahli waris yang dimenangkan MA, tidak mungkin dieksekusi karena objek sengketanya sudah tidak ada. Sedangkan lahan Taman Sriwedari yang dikelola Pemkot Solo dan telah bersertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa dieksekusi karena bukan objek sengketa. Analoginya, obyek sengketa gelas tapi yang ada handphone ya jelas tidak bisa dieksekusi," ungkapnya.

Wali Kota menambahkan, Taman Sriwedari harus kembali menjadi tanah negara, sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan warga Kota Solo. Dia khawatir, jika Pemkot Solo gagal mempertahankan Taman Sriwedari, akan bisa berpengaruh terhadap aset Pemkot Solo lain yang bermasalah.***

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x