LOWONGAN KERJA di Kementerian LHK 2022, Butuh 1.987 PPPK Tenaga Teknis, Cek Ketentuan dan Syarat Berlaku

- 22 Desember 2022, 16:03 WIB
Lowongan kerja di Kementerian LHK 2022, buka alokasi formasi 1.987 PPPK Tenaga Teknis.
Lowongan kerja di Kementerian LHK 2022, buka alokasi formasi 1.987 PPPK Tenaga Teknis. /menlhk.go.id/

GALAMEDIANEWS – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Kementerian LHK membuka lowongan kerja tahun anggaran 2022.

Kementerian LHK membuka alokasi formasi 1.987 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis.

Pemenuhan kebutuhan PPPK di Kementerian LHK berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.882 Tahun 2022.

Kepmen itu mengatur tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian LHK Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING PSIS Semarang VS BALI UNITED: Dua Punggawa Bali United Tidak Bisa Turun

Oleh karena itu, Kementerian LHK memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di unik kerja Kementerian LHK seluruh Indonesia.

Berikut ini adalah ketentuan bagi mereka yang ingin mengikuti seleksi lowongan kerja berikut syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi.

Ketentuan Pelamar:

  1. Lamaran dilakukan secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id , sertakan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik
  2. Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jabatan saja.
  3. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) diketahui melamar: lebih dari satu instansi dan/atau satu jenis Jabatan; atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK Tenaga Teknis dengn syarat sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: menlhk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x