Keberatan, Wakil Wali Kota Tasik Minta Denda Rp 100 Ribu Ditinjau Ulang

- 17 Juli 2020, 20:42 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna memberikan masker kepada warga, Jumat (12/6/2020).
Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna memberikan masker kepada warga, Jumat (12/6/2020). /

GALAMEDIA - Soal kebijakan tidak pakai masker didenda Rp 100 ribu yang akan digulirkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, diharapkan agar ditinjau ulang. Pasalnya, untuk warga Kota Tasikmalaya saat ini penerapan sanksi tersebut dinilai memberatkan.

Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf menyebutkan, Kebijakan tersebut kabarnya akan diberlakukan Pemprov Jabar pada 27 Juli 2020 dan akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar.

"Berharap Gubernur Jawa Barat meninjau ulang kebijakan masyarakat tidak pakai masker di jalan raya bakal didenda 100 ribu hingga 150 ribu rupiah tersebut," katanya' Jumat 17 Juli 2020.

Baca Juga: Oded : Kedisiplinan Warga Secapa AD Cukup Tinggi untuk Melawan Covid-19

Kebijakan tersebut, nantinya menjadi kewajiban seluruh warga Jabar untuk mentaatinya. Sehingga jika warga tidak memakai masker akan dikenai denda.

"Untuk sanksi yang tidak pakai masker di luar rumah lebih tepat sanksinya sanksi sosial saja," katanya.

Dengan penerapan sanksi sosial itu bisa menjadikan warga taat terhadap aturan yang diberlakukan.

Baca Juga: Sidak BPSTW Jabar di Ciparay Bandung, Begini Hasil Temuan Umi Siti Muntamah

"Akan tetapi jika diberlakukan sanksinya harus dengan bayar uang, itu masuknya sanksi tipiring. Maka harus melewati proses lain karena tidak mungkin bayar di tempat kejadian," katanya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x