Bawaslu : ASN Tetap Dalam Wilayah Netralitas

- 17 Juli 2020, 21:29 WIB
/

Kemudian dijelaskan, secara rinci terkait larangan tersebut pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada Pasal 70 Ayat (1), (2), (3) dan (4).

Baca Juga: Wawan : ASN Tak Netral Merugikan Diri Sendiri

"Adapun ASN tetap memiliki hak pilih-nya, tetapi tetap dalam wilayah netralitas yang sebagaimana telah disebutkan, sehingga ASN tetap terlindungi hak-pilihnya," ungkapnya.

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x