Buntut Demo Rusuh di Gedung DPR, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

- 18 Juli 2020, 13:46 WIB
Massa pengunjuk rasa tolak RUU Cipta Kerja melakukan aksi pembakaran.
Massa pengunjuk rasa tolak RUU Cipta Kerja melakukan aksi pembakaran. /

GALAMEDIA - Buntut kerusuhan di tengah aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Juli 2002, polisi sudah menetapkan seorang tersangka.

Tersangka itu disebut bukan berasal dari unsur pendemo, baik mahasiswa, buruh atau kelompok penolak RUU HIP.

"Sementara satu sudah kita tetapkan tersangka, terkait pelemparan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, Sabtu, 18 Juli 2020.

Baca Juga: Pegawai Meninggal Akibat Covid-19, PN Semarang Ditutup Selama 7 Hari

Meski begitu, Yusri tak mengungkap peran dari tersangka tersebut. Tersangka ini merupakan bagian dari 20 orang yang diamankan polisi pada saat kerusuhan.

"Rata-rata mereka ini pelajar dan pengangguran sih ya. Orang-orang penyusupan," katanya.

Sebelumnya, 20 perusuh dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI, diringkus apara kepolisian. Mereka melakukan aksi pelemparan kepada aparat polisi dan melakukan aksi pembakaran.

Baca Juga: Napi Bandar Narkoba dari Jawa Barat Diboyong ke Nusakambangan, Ada yang Divonis Hukuman Mati

"Totalnya ada 20 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Jumat, 17 Juli 2020.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x