Nyatakan Sah, Dishub Izinkan Pesepeda Melintas di Atas Trotoar Kota Bandung

- 19 Juli 2020, 12:13 WIB
ilustrasi pesepeda di Kota Bandung.
ilustrasi pesepeda di Kota Bandung. /

GALAMEDIA - Para pesepeda di Kota Bandung diperbolehkan untuk melintas di atas trotoar. Namun tetap harus memprioritaskan pejalan kaki, khususnya kalangan difabel.

Hal itu diungakapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung, Didi Ruswandi saat on air di Radio PRFM, 107,5 News Channel, Ahad (19/7/2020).

"Jadi kalau pesepeda di trotoar sah. Nah kalau sepeda motor baru melanggar," ujarnya

Baca Juga: Pencipta Hujan di Bulan Juni Wafat, Selamat Jalan Sapardi Djoko Damono

Namun Didi mengingatkan, fasilitas trotoar boleh digunakan pesepeda hanya untuk sekedar sebagai perlintasan saja saat terjebak kemacetan. Atau pesepeda di trotoar jika trotoarnya luas, nyaman dan sepi.

"Filosofinya kalau ada dua kendaraan yang punya kecepatan berbeda disatukan itu bahaya. Kalau yang lambat di depan maka akan membuat kemacetan," ujarnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x