Aksinya Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Pencuri Sepeda Berhasil Diciduk Polisi

- 19 Juli 2020, 14:16 WIB
Polisi menciduk pelaku pencuri sepeda. (Laksmi Sri Sundari/GM)
Polisi menciduk pelaku pencuri sepeda. (Laksmi Sri Sundari/GM) /



GALAMEDIA - Boomingnya bersepeda di massa pandemi Covid-19 ini ternyata membuat pelaku kejahatan mencari kesempatan untuk meraup keuntungan, dengan nekat mencuri.

Seperti yang dilakukan Asep Cece alias Domba (38), bersama dua rekannya yakni Asep Herianto alias Kopral, dan Witno alias Dede yang nekad melakukan aksi pencurian sepeda di Perum Margaasih, RT 04/RW 21, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Aksi pencurian yang dilakukan tiga pelaku pada 30 Juni lalu sekitar pukul 03.11 WIB itu terekam kamera CCTV, dan sempat viral di media sosial. Dalam visual kamera pengawas tersebut, Domba terlihat memanjat pagar rumah korban, lalu mengambil dua unit sepeda yang terparkir di halaman rumah.

Baca Juga: Slamet Maarif Kembali Jadi Ketua, Habib Rizieq Sampaikan Lima Poin di Munas II PA 212

Sepeda tersebut kemudian diserahkan kepada Kopral dan Dede yang sudah menunggu di luar pagar. Kini, Domba sudah berhasil diamankan, sementara dua rekannya, yakni Kopral dan Dede hingga kini masih buron. Para pelaku sudah empat kali melakukan pencurian sepeda di sekitar Margaasih.

"Kasus pencurian ini sempat viral di medsos," kata Wakapolres Cimahi, Kompol Ari S Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jln. Amir Mahmud, Ahad, 19 Juli 2020.

Setelah mendapat laporan dari korban, Polsek Margaasih dibantu Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan penyelidikan. Pada 3 Juli lalu, polisi mendapat informasi keberadaan sepeda milik korban, yang sudah dijual para pelaku.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta 100 Ribu Masjid di Jabar Lakukan Perlawanan

Berbekal keterangan dan informasi terbaru itu, polisi akhirnya menangkap Adi Wawan (AW) alias Iwan yang berperan sebagai penadah dari hasil curian ketiga pelaku.
Saat dimintai keterangan polisi, Iwan mengaku membeli sepeda dari komplotan Domba dan rekannya. Sehingga berdasarkan informasi tersebut petugas mengejar para pelaku, dan salah seorang di antaranya berhasil ditangkap.

"Kemudian dari AW dikembangkan, ditangkaplah pelaku utama atas nama AC alias Domba," terang Ari.

Menurutnya, dari pelaku berhasil diamankan satu unit sepeda gunung merk Atlantis AT69. Sedangkan dari penadah Iwan diamankan tiga sepeda gunung berbagai merk.

Baca Juga: Ali Hasan Terpilih Kembali Jadi Ketua Golkar Kota Cimahi 2020-2025

Iwan membeli sepeda tersebut seharga Rp 1,5 juta sampai Rp 1,8 juta/unit, dan dijual kembali dengan harga Rp 2 juta/unit. Sepeda curian tersebut diakui Iwan gampang untuk dijual, karena saat ini pemakaian sepeda sedang tren.

Akibat perbuatannya, Iwan terancam hukuman penjara 4 tahun, karena melanggar Pasal 481 Jo 480 KUPidana. Sedangkan Domba disangkakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara pelaku Domba mengaku sudah empat kali mencuri sepeda. Aksinya dilakukan di Karawang dan Margaasih Kabupaten Bandung, dengan mengincar sepeda bermerk yang disimpan di luar rumah.

Baca Juga: Terus Berkurang, Pasien Positif Klaster Secapa AD Bandung Tersisa 840 Orang, 16 Orang Dirawat di RS

"Sasarannya rumah yang sepi, dan sepedanya disimpan di luar tanpa dikunci. Kalau dapet langsung dijual ke penadah, karena banyak yang nyari," tuturnya.

Domba mengaku mencuri sepeda untuk menutupi kebutuhan sehari-hari keluarganya. Apalagi momen saat ini, harga sepeda tengah mahal.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x