Inilah UMK 2023 Terbaru di Kota Bandung Jawa Barat,

- 16 Januari 2023, 07:21 WIB
Inilah Penetapan UMK 2023 Kota Bandung Jawa Barat. / Pexels
Inilah Penetapan UMK 2023 Kota Bandung Jawa Barat. / Pexels /


GALAMEDIANEWS – Untuk membahas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Ridwan Kamil mengundang dan menggelar pertemuan dengan sejumlah serikat kerja Jawa Barat dan bertempat di Gedung Sate Bandung. Rabu 07 Desember 2022 .

Pertemuan ini diadakan guna untuk menentukan UMK 2023.

Berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2022 mengenai penetapan upah maksimum 2023, gubernur mempunyai kewenangan dalam mengoreksi, kalau ada dan terdapat usulan UMK yang terlalu bawah ataupun yang terlalu besar.

Baca Juga: PUSAT GEMPA HARI INI : Gempa Mag 6.2 Terasa Hingga Sumatera Utara, BMKG Gempa Aceh Tak Berpotensi Tsunami

Kemudian sebaiknya juga menimbangkan ketika ada suatu inflasi pada kenaikan BBM.

Buruh atau pekerja di Jawa Barat merupakan Sumber Daya Manusia Jabar dengan Indeks efektivitas terbaik, terproduktif, sehingga dalam suatu hitungan ekonomi, tidak harus selalu hitungan utama keuntungan atau profit perusahaan berasal dari upah.

Meski berbeda untuk penetapan upah minimum dilakukan secara bersama dengan sejumlah daerah yang ada di Provinsi Jawa Barat ini.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota yang telah diusulkan oleh bupati/walikota.

Untuk Penetapan UMK Tahun 2023 Jawa Barat tertuang dalam suatu Keputusan Gubernur Jabar NOMOR 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

UMK 2023 Kota Bandung Ini Mengalami Peningkatan dari tahun 2022, diketahui bahwa dari pengumuman tersebut upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 ini di Jawa Barat naik rata-rata 7,09 persen.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner Malam Bandung Legendaris, Cocok Buat Nongkrong di Malam Hari

Untuk peningkatan UMK di Kabupaten/Kota Bandung setelah secara resmi oleh Gubernur Jawa Barat mengetuk palu dan sah, serta disesuaikan dengan perhitungan dan pertimbangan yang ada.

Keputusan gubernur mengenai UMK Jawa Barat 2023 juga sudah sesuai dan ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

UMK 2022 Kota Bandung yang sebelumnya sebesar Rp. 3.774.860, sekarang UMK 2023 menjadi sebesar Rp. 4.048.262,69.

Dengan naiknya UMK ini diharapkan semoga kehidupan masyarakat di bandung khususnya pekerja menjadi lebih baik, dan bisa memakai uangnya dengan sebaik mungkin***

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x