Cikbul Ditetapkan Darurat Medis Oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat

- 17 Januari 2023, 15:13 WIB
Darurat medis terhadap kasus keracunan cikbul
Darurat medis terhadap kasus keracunan cikbul /jabarprov.go.id

GALAMEDIANEWS - Baru-baru ini ramai diperbincangkan perihal kasus keracunan nitrogen cair yang terkandung dalam chiki ngebul (Cikbul).

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat menetapkan bahwa kasus keracunan chiki ngebul (Cikbul) dengan status darurat medis sejalan dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dari Kementerian Kesehatan, dan pengawasan terhadap kasus chiki ngebul pun ditingkatkan. 

Ini seiring terjadinya kasus keracunan akibat mengkonsumsi Cikbul yang di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi. 

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana mengklarifikasi, di Kabupaten Tasikmalaya ada 24 anak mengkonsumsi Cikbul pada periode yang sama, tujuh anak bergejala. 

 Baca Juga: GEMPA TERKINI, Kabupaten Malang Diguncang Gempa 5.1 Magnitudo, Tidak Berpotensi Tsunami

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Resmikan Hasil Revitalisasi Situ Gede Tasikmalaya, Destinasi Wisata yang Instagramable

Enam anak sudah diobservasi puskesmas dan sudah pulang kembali ke rumah. Sedangkan satu anak sempat dirawat di RS SMC Tasik tapi juga sudah pulang ke rumah.

Sementara kasus di Kota Bekasi, dari empat anak yang mengkonmsui Cikbul, satu bergejala hingga harus dioperasi di RS Haji Jakarta Timur. 

Atas kasus tersebut, menurut Nina, Dinkes Jabar juga telah berupaya menanggulangi keracunan makanan Cikbul di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi. Langkah yang telah dilakukan, yakni melanjutkan informasi surat edaran kewaspadaan dari Kemenkes ke Dinkes kabupaten/kota. 

Halaman:

Editor: Ohar Arjuna

Sumber: jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x