Tarif Parkir Off Street Kota Bandung BATAL NAIK, Ini Penyebabnya?

- 20 Januari 2023, 13:59 WIB
Walikota Bandung, Yana Mulyana.Tarif parkir off street di kota Bandung batal naik, ini penyebabnya
Walikota Bandung, Yana Mulyana.Tarif parkir off street di kota Bandung batal naik, ini penyebabnya /Humas Bandung /

GALAMEDIANEWS - Tarif parkir off street (luar badan jalan) di Kota Bandung, Jawa Barat, yang mulai berlaku mulai Rabu, 11 Januari 2023 batal naik, ini penyebabnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat yang semula mengalami kenaikan, sementara ini terpaksa batal naik atau batal diberlakukan.

Seperti diketahui tarif parkir off street di Kota Bandung naik menjadi Rp2.000 - 7.000 per jam. 

Kenaikan tarif parkir berlaku untuk parkir di luar badan jalan seperti mal, gedung, rumah sakit, dan lainnya. Sementara parkir di badan jalan tidak mengalami penyesuaian. 

Secara rinci, kenaikan tarif parkir mobil menjadi Rp4.000-7.000 per jam. Sedangkan tarif parkir sepeda motor menjadi Rp2.000-5.000 per jam. 

Baca Juga: Situs DOWNLOAD GRATIS dan 12 Film Terbaru Januari 2023 Tayang di Bioskop Indonesia

Baca Juga: 7 Rekomendasi Hadiah Terbaik di Tahun Baru Imlek 2023 Untuk Sahabat atau Keluarga, PASTI BERKESAN

Penyesuaian itu tercantum dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 121 tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street)

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal mengatakan, tarif parkir off street belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014. 

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Berbagai sumber PRMNnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x