Tak Terima Dibilang Tak Menafkahi, Dedi Mulyadi Ancam Bongkar Aliran Dana Ratusan Juta ke Anne Ratna Mustika

- 22 Januari 2023, 18:22 WIB
Anne Ratna Mustika sebagai penggugat cerai dan Dedi Mulyadi tergugat, disidangkan di Pengadilan Agama Purwakarta
Anne Ratna Mustika sebagai penggugat cerai dan Dedi Mulyadi tergugat, disidangkan di Pengadilan Agama Purwakarta /



GALAMEDIA NEWS – Gugatan cerai Anne Ratna Mustika mulai memanas seiring dengan persidangan gugatan cerai atas suaminya, Dedi Mulyadi sudah memasuki tahapan krusial yakni tahapan pemeriksaan saksi saksi di Pengadilan Agama Purwakarta.

Pada sidang Rabu kemarin dihadirkan saksi dari pihak penggugat yakni pihak Ambu Anne Ratna Mustika. Dia memberi kesaksian untuk menguatkan gugatan Bupati Purwakarta Tersebut.

Karena dalam gugatan disebutkan bahwa Kang Dedi Mulyadi tidak menafkahi Anne Ratna, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI tak terima dengan tuduhan itu, hingga akhirnya akan bongkar mengenai aliran dana yang selama ini diterima Anne Ratna hingga ratusan juta rupiah.

Gugatan Yakin Ditolak

Seiring dengan bukti bukti aliran dana kepada Anne yang akan dibeberkan dipersidangan makan gugatan itu bisa saja terbantahkan sehingga dalil yang selama ini dipakai oleh penggugat menjadi lemah.

Kuasa hukum Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat kepada wartawan Minggu 22 Januari 2023 mengaku telah menyiapkan skenario dalam rangka menghadapi putusan hakim Pengadilan Agama Purwakarta, memang berbagai kemungkinan bisa saja terjadi.

Baca Juga: 4 Destinasi Wisata Surabaya Rasa Luar Negeri, Instagramable dan Mirip di Eropa!

Dijelaskan Aa Ojat, putusan hakim itu kalau tidak diterima, ya ditolak. Bila gugatan diterima maka kita dinyatakan kalah, maka tentu saja sebagia kuasa hukum tergugat akan melakukan langkah langkah, namun tidak akan dikasih tahu sekarang, tapi strateginya sudah dibuatkan.

Aa Ojat pun yang sudah berpengalaman dalam mengurus perkara di Pengadilan Agama, hakim akan memutus tentu saja berdasarkan data data dan bukti bukti serta mempertimbangkan berbagai hal.

Kalau seandainya dalil gugatan bisa dibuktikan menurut aturan hakim dapat mengabulkan gugat cerai itu.

Tapi sebaliknya harus diingat bila penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya dan malah dipatahkan oleh pihak tergugat maka kemungkinan anakn ditolak.

“Utamanya mengenai alasan perceraian yang diajukan oleh Anne sebagai dasar pengajuan cerai dari suaminya, lalu dipatahkan pihak tergugat maka besar kemungkinan hakim akan menolak gugatan perceraian tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Aa Ojat menyebutkan bahwa kunci utama gagalnya dalil yang disampaikan ditolak hakim adanya keterangan saksi yang dihadirkan di sidang lemah kesaksiannya. Terlebih tergugat punya kartu trup atas dalil gugatannya.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x