Tarif BPJS Kesehatan Naik Bukan Iuran, Simak Penjelasannya!

- 23 Januari 2023, 21:18 WIB
Tarif BPJS Kesehatan Naik, berbeda dengan iuran. Pahami perbedaannya.
Tarif BPJS Kesehatan Naik, berbeda dengan iuran. Pahami perbedaannya. /

GALAMEDIANEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) resmi umumkan kenaikan tarif melalui akun twitter @BPJSKesehatanRI. Informasi ini diunggah resmi pada hari Minggu, 22 Januari 2023.

Tarif BPJS Kesehatan naik berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, yang mengatur tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Peraturan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas dan mutu layanan kesehatan.

Para pemilik BPJS Kesehatan banyak yang salah paham mengenai pengumuman resmi yang BPJS release melalui media sosialnya.

Rata-rata kenaikan tarif ini dianggap sebagai kenaikan iuran (premi) pengguna BPJS yang dibayarkan setiap bulannya. Tapi ternyata itu salah paham.

Baca Juga: One Piece 1072 Berikan Wawasan yang Lebih Baik tentang kekuatan Buah Iblis Bonney

Tarif BPJS Kesehatan adalah Jumlah besaran biaya yang ditunaikan oleh BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan (faskes) seperti klinik, rumah sakit, dan puskesmas.

Sedangkan iuran BPJS Kesehatan adalah Jumlah besaran biaya yang setiap bulannya ditunaikan anggota atau pengguna manfaat ke BPJS Kesehatan.

Pada kali ini, terjadi kenaikan biaya tarif BPJS Kesehatan bukan iuran BPJS Kesehatan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir akan kenaikan iuran yang setiap bulannya dibayarkan kepada BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: PRFM News Kemkes.go.id Twitter @BPJSKesehatanRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x