Tarif BPJS Kesehatan Naik Bukan Iuran, Simak Penjelasannya!

- 23 Januari 2023, 21:18 WIB
Tarif BPJS Kesehatan Naik, berbeda dengan iuran. Pahami perbedaannya.
Tarif BPJS Kesehatan Naik, berbeda dengan iuran. Pahami perbedaannya. /

Beberapa warganet ikut mengomentari informasi yang disampaikan akun @BPJSKesehatanRI di twitter.

Salah satunya yang disampaikan akun @PagarAngka, “Jangan dong dinaikkan harga iuran BPJS-nya, orang minta diturunin ko malah dibikin judul dinaikin. Mohon deh jangan suka tipo. Keadaan perekonomian sulit dengan keadaan harga sekarang ini.”

Dijawab oleh akun @BPJSKesehatanRI, “Salam sahabat, mohon maaf kenaikan ada di tarif kapitasi, non kapitasi, INA CBG’s dan non INA CBG’s di fasilitas kesehatan. Besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan masih sama sesuai Perpres 64 tahun 2020.”

Baca Juga: MASJID DI GARUT HANGUS TERBAKAR, Gara-gara ODGJ Kedinginan Saat Berada di Dalam

Lalu ada juga warganet yang mempertanyakan, “Sejak kapan ada tarif BPJS?” komentar akun @tonangardyanto.

“Salam Sahabat. Sejak Permenkes Tahun 2016 dan 2018 yang diperbaharui pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Standar Tarif Pelayanan Kesehatan di FKTP dan FKRTL yang ditetapkan oleh menteri kesehatan,” jawab akun @BPJSKesehatanRI.

Dengan adanya kenaikan tarif BPJS Kesehatan, maka setiap faskes akan menerima dana yang lebih besar.

Baca Juga: Spy X Family bab 74: Tanpa Diduga Arc Sirkus Merah berakhir, Anya dan Martha Menyelamatkan Hari

Dan dengan harapan akan berdampak kepada sarana dan prasarana yang lebih baik di setiap faskesnya.

Semoga dengan lebih baiknya fasilitas yang tersedia di setiap faskes juga akan berdampak pada pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Karena belum semua penyakit atau tindakan dapat ditanggung oleh BPJS atau KIS.***

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: PRFM News Kemkes.go.id Twitter @BPJSKesehatanRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x