GALAMEDIANEWS - Program Kampus Mengajar adalah program bagian kegiatan pembelajaran dan pengajaran di satuan pendidikan dasar dari program Merdeka Belajar (MBKM) yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar dan mengembangkan diri melalui aktifitas di luar kelas.
Program Kampus Mengajar merupakan hasil kerjasama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sejak tahun 2021.
Program Kampus Mengajar bertujuan memberikan kesempatan mahasiswa untuk belajar di luar kelas, yakni menjadi mitra guru dan sekolah di 3.600 SD dan SMP yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Mahasiswa peserta Kampus Mengajar bisa mendapatkan konversi hingga 20 SKS, potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga uang bulanan sekitar Rp 1,2 juta.
Baca Juga: PENDAFTARAN Komcad 3 Matra Dibuka Hingga April 2023, Simak Cara dan Lokasi Pendidikan
Ada 3 peran sentral yang dapat mengikuti program ini yakni mahasiswa minimal semester 4, dosen dan koordinator Perguruan Tinggi. Dikutip Galamedia News dari laman resmi Kampus Merdeka menjelaskan tugas dari koordinator PT yakni berperan sebagai penghubung antara mahasiswa, DPL dan tim Kampus Mengajar.
Setidaknya dalam satu kampus ada satu orang Koordinator PT yang dapat memberikan kesempatan dan memfasilitasi kepada mahasiswa dan dosen pembimbing untuk berperan dalam program ini.