GALAMEDIA NEWS- Hari ini Rabu 25 Januari 2023 kembali akan digelar sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
Perjalanan bahtera rumah tangga Ambu Anne dan Kang Dedi ini dipertaruhkan melalui palu hakim Pengadilan Agama Purwakarta, apakah dikabulkan atau ditolak.
Sidang gugatan cerai Anne Ratna Mustika hari ini memasuki tahap pemeriksaan saksi, dan Rabu hari ini adalah saksi yang dihadirkan oleh tergugat yakni dari Kang Dedi Mulyadi.
Sedangkan pada sidang sebelumnya saksi dari pihak Anne sudah juga dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Agama Purwakarta yang memberikan keterangan untuk memperkuat dalil gugatan salah satunya soal tidak menafkahi Kang Dedi terhadap Anne.
Bocoran dari Kang Dedi
Melalui kuasa hukum Dedi mulyadi Aa Ojat Sudrajat sudah memberikan bocoran mengenai materi yang akan disampaikan oleh saksi yang dihadirkan pihak Dedi Mulyadi.
Salah satunya yakni mengenai kesaksian untuk mematahkan soal tidak menafkahi seperti yang tercantum dalam dalil materi gugatan Anne terhadap suaminya.
Menurut Aa Ojat, dalil tersebut akan terpatahkan karena ternyata sesuai bukti bukti bahwa Anne itu mendapatkan nafkah yang begitu besar hingga mengalir uang ratusan juta rupiah dari Wakil Ketua Komisi IV DPR RI tersebut.