Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Akankah Ditolak Hakim, Rabu Hari Ini Kang Dedi Hadirkan Saksi Kunci

- 25 Januari 2023, 07:41 WIB
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Kang Dedi Mulyadi, hari ini kembali bertarung di Pengadilan Agama, Kang Dedi akan hadirkan saksi kunci
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Kang Dedi Mulyadi, hari ini kembali bertarung di Pengadilan Agama, Kang Dedi akan hadirkan saksi kunci /

"Seandainya di terima gugatan yang dilayangkan penggugat oleh hakim, kita sebagai kuasa hukum tergugat akan melakukan langkah berikutnya. Tapi masih rahasia ya,” kata Aa Ojat, sambil tersenyum.

Dalam gugat cerai tentu saja hakim  mempertimbangkan berbagai hal dalam mengambil keputusan. Seperti dalil gugatan yang bisa dibuktikan menurut aturan yang berlaku, dapat membuat hakim mengabulkan gugatan perceraian.

“Apabila penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, utamanya mengenai alasan perceraian yang diajukan oleh Anne sebagai dasar pengajuan cerai dari suaminya, maka besar kemungkinan hakim akan menolak gugatan perceraian tetsebut,” beber Aa Ojat.

Baca Juga: Dapat Potongan Harga Hingga 2 Juta, Inilah Spesifikasi Xiaomi 12 dan Xiaomi 12 Lite

Namun Aa Ojat pun berkeyakinan bisa saja gugatan ditolak karena hakim tidak cukup bukti untuk menguatkan dalil gugatan, tapi semua itu belum bisa dipastikan karena hakim mempunyai kewenangan penuh hanya saja mereka memutus berdasarkan keyakinan dari bukti bukti yang ada.

Dari itulah menurut Aa Ojat, pihaknya sudah menyiapkan rencana A, rencana B dan seterusnya. Yang jelas, kita akan buktikan bahwa apa yang disampaikan penggugat akan termentahkan, dengan saksi-saksi dan hukti-bukti yang kita miliki," katanya.***

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x