Berkat Peta, Polisi Temukan Penyimpanan Sabu-sabu

- 20 Juli 2020, 14:46 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /


GALAMEDIA - WD (39) warga Jalan Gunung Sabeulah, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, digiring Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. Tersangka dicurigai dan kedapatan tengah membawa sabu-sabu.

Kasat Narkoba AKP Yaser Arafat menyebutkan, pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki yang kedapatan membawa sabu-sabu di kawasan Jalan Moch. Hatta, Kelurahan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Sabtu, 18 Juli 2020 malam.

Dari tangan tersangka, kata Arafat, pihaknya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,90 gram yang dibungkus dengan plastik bening.

Baca Juga: Terkena PHK Akibat Covid-19, 130 Orang Warga Garut Dapat Bantuan Rp300 Ribu

"Saat itu, kami tengah melakukan pengembangan adanya informasi warga terkait sering ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Moch Hatta. Lalu anggota melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang mengambil atau membawa sesuatu yang mencurigakan," kata Arafat, Senin, 20 Juli 2020.

Setelah didekati, identitas orang tersebut sesuai dengan informasi warga. Lalu dilakukan pemeriksaan di baju dan celananya juga telepon seluler miliknya.

Dari telepon genggamnya didapati pesan sebuat peta atau penunjuk penyimpanan barang haram tersebut.

Baca Juga: Karyawan Positif Virus Corona, PLN Terpaksa Tutup Sementara Kantor

"Kami langsung menyuruh orang tersebut untuk menunjukan lokasi peta itu. Dan di lokasi yang telah ditunjukan ditemukan bungkus rokok setelah dibuka berisi satu paket sabu-sabu," katanya.

WD tak bisa mengelak setelah dilakukan pemeriksaan dan mengakui bahwa barang dalam bungkus rokok tersebut merupakan miliknya. "Kami amankan tersangka bersama barang bukti ke Mako Polres Tasikmalaya Kota guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Tersangka bisa dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x