RICHARD ELIEZER Tetap Harus Divonis 12 Tahun Penjara, Meski Jaksa Sebut Terdakwa Membuka Kotak Pandora

- 30 Januari 2023, 12:35 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023 lalu   .
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023 lalu . /Antara/Sigid Kurniawan/

GALAMEDIANEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik atau tanggapan atas pleidoi/nota pembelaan dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Dalam replik yang disampaikan, JPU meminta Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat Brigadir J, tetap divonis 12 tahun penjara.

Replik dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin, 30 Januari 2023.

Baca Juga: Sidang FERDY SAMBO CS: Jaksa Tetap Minta Putri Candrawathi Divonis 8 Tahun Bui, Ungkit Nama Bunda Maria

Baca Juga: KLIK Download High and Low The Worst X Cross di SINI, Nonton Film Resmi Jangan di LK21 atau Link Telegram

Jaksa tetap berpegangan pada tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer meski sudah menimbang kejujuran yang disampaikan terdakwa dalam persidangan.

Apalagi, Richard Eliezer juga sudah bertatus sebagai justice collaborator.

"Dalam persidangan, kami dapat membuktikan bahwa perbiatan Richard Eliezer berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang mendukung perbuatan pidana yang dilakukan oleh Richard Eliezer," tutur JPU.

"Kami berpendapat tinggi rendahnya tuntutan terhadap Richard Eliezer sudah memenuhi rasa hukum dan keadilan," tandas JPU.

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x