Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Bisa Dilihat, Cara Cek Pengumuman, Gaji PPPK di Tahun 2023

- 2 Februari 2023, 10:58 WIB
Ilustrasi: Pengumuman seleksi PPPK Guru sudah bisa dilihat berikut cara cek dan gaji PPPK 2023.
Ilustrasi: Pengumuman seleksi PPPK Guru sudah bisa dilihat berikut cara cek dan gaji PPPK 2023. /Pixabay @mohammed_hassan/

GALAMEDIANEWS - Hasil seleksi PPPK 2022 kini sudah bisa di lihat pada Kamis 2 Februari 2023.

Pengumuman tersebut dapat dilihat melalui akses di laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau sscasn.bkn.go.id.

Bagi seluruh pelamar PPPK 2022 dapat melihat hasil seleksi dengan log in akun laman tersebut.

Hasil seleksi PPPK 2022 ini diperuntukan kepada para pelamar yang terdiri dari empat kategori, yaitu P1 P2 P3 dan Pelamar umum.

Baca Juga: 4 Kuliner Bandung yang Enak Menggugah Selera, Pas Buat Liburan atau Wisata di Kota Kembang

Panduan Untuk Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2022

1. Cara cek pengumuman PPPK Guru melalui laman SSCASN BKN

- Buka situs sscasn.bkn.go.id atau klik di sini

- Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar

- Pada bagian menu, pilih opsi 'Login'

- Pada laman login, masukkan NIK dan password, lalu klik 'Masuk'

- Hasil seleksi administrasi PPPK Guru muncul pada dashboard

2. Cara cek pengumuman PPPK Guru melalui laman situs kemdikbud

- Buka situs gurupppk.kemdikbud.go.id atau klik di sini

- Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar

- Pada bagian menu, pilih opsi 'Pengumuman'

- Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar

- Hasil seleksi administrasi PPPK Guru akan muncul pada dashboard

Baca Juga: JADWAL LENGKAP PLN Mobile Proliga 2023 Putaran Kedua Seri ke-4 di Gresik


Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022

1. Pengumuman Hasil Seleksi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum: 2-3 Februari 2023

2. Masa Sanggah: 4-6 Februari 2023

3. Jawab Sanggah: 7-13 Februari 2023

4. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 20-21 Februari 2023

5. Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023

6. Usul Penetapan NI PPPK: 7-31 Maret 2023.***

Berikut ini daftar gaji PPPK di tahun 2023.

Daftar gaji PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yaitu:

Baca Juga: GEMPA Kemarin Malam di Garut Mengakibatkan Sejumlah Bangunan Rusak dan Warga Luka Luka


Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain itu PPPK akan mendapatkan beberapa tunjangan PPPK diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.***

 


Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Kemdikbud BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x